Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi sedikit mengenai apa itu HAKI, dan semoga setelah kalian melihat artikel ini dapat menjadi solusi dan bermanfaat bagi kalian, namun sebelum kalian masuk lebih dalam kita ikuti ulasan berikut ini.
Saat ini semakin banyak startup yang bermunculan dengan menawarkan berbagai inovasi produk barang ataupun jasa. Saat tren ini menyebar, tidak mengherankan jika produk yang ditawarkan terlihat mirip satu sama lain. memahami dan Mengetahui HAKI tentunya sangat penting bagi para pelaku bisnis agar tidak saling bersentuhan.
HAKI singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dipahami pelaku usaha diharapkan bisa mencegah atas terjadinya kerugian, baik dirugikan ataupun merugikan, saat menciptakan suatu produk. Di Indonesia sendiri, HAKI menjadi isu yang sangat penting yang ditangani oleh DJKI. Akan tetapi, sebenarnya seberapa penting ha katas kekayaan intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha? Apa saja macam-macam HAKI yang perlu kamu diketahui?
Kamu Ingin mencari tahu lebih jauh karena belum familiar dengan HAKI? Langsung saja, simak informasi mengenai HAKI selengkapnya melalui artikel ini.
Baca Juga : Cara Daftar HKI Online
Apa Itu HAKI?

Seperti disebutkan sebelumnya, HAKI adalah singkatan dari hak atas Kekayaan Intelektual. Hak atas Kekayaan intelektual adalah hak untuk menghasilkan suatu produk atau jasa bagi suatu komunitas dari ide seseorang. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa hak kekayaan intelektual adalah hak ekonomi atas kreasi intelektual.
Objek yang sudah diatur dalam hak atas kekayaan intelektual adalah karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Istilah HAKI berasal dari dari Intellectual Property Right (IPR) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.
Fungsi HAKI

Jika dijabarkan, HAKI memiliki fungsi dan tujuan sebagai berikut:
- sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta, baik itu individu maupun kelompok, atas usaha dalam pembuatan karya yang mengandung nilai ekonomis.
- mengantisipasi dan Mencegah terjadinya pelanggaran atas ha katas kekayaan intelektual (HAKI) milik orang lain.
- Mendorong setiap orang agar untuk terus berinovasi dan berkarya agar dapat memperoleh apresiasi dari masyarakat.
- Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.
- Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian dalam ranah industri di Indonesia.
Dengan mengkaji fungsi dan tujuan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), Anda akan memperoleh pemahaman tentang pentingnya hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Jika suatu karya tidak dilindungi, kemungkinan besar akan dibajak. Contoh nyata adalah maraknya pembajakan buku di dunia pendidikan. Pembajakan buku menjadi lebih umum karena disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari ketidaktahuan masyarakat akan hak ta cipbuku, hukum yang buruk, hingga ekonomi masyarakat.
Meskipun sudah banyak penangkapan oleh pihak berwenang, banyak buku bajakan sebenarnya terjadi karena permintaan publik yang kuat. Oleh karena itu, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak atas kekayaan intelektual (HAKI) juga tidak kalah pentingnya untuk dilakukan.
Lalu, apa hubungannya dengan pengusaha? Mengapa ha katas kekayaan intelektual penting bagi pengusaha? Ya, tidak dapat dianggap enteng, karya pengusaha tentu membutuhkan perlindungan dan apresiasi hukum, terutama yang bernilai ekonomis. Melalui ha katas kekayaan intelektual atau HAKI, pengusaha mempunyai hak ekonomi berupa royalti dan lisensi. Jika lisensi adalah lisensi tertulis yang diberikan oleh pemilik hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain atas ciptaannya, maka royalti adalah balas jasa atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait.
Jenis-Jenis HAKI

Berbicara tentang macam macam HAKI, menurut informasi yang dimuat dalam website DJKI Kemenkumham, ada tujuh jenis kekayaan intelektual. Jenis kekayaan intelektual adalah paten, merek, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
1. Paten
Dari ketentuan pasal 1 UU Paten menjelaskan bahwa paten merupakan hak ekslusif yang diberikan langsung oleh negara kepada penemu atau inventor dalam jangka waktu yang tertentu atas penemuan dalam bidang teknis, sehingga penemu atau inventor tersebut bisa melisensikan atau menggunakan orang lain untuk menggunakan penemuan mereka.
Nah, yang dimaksud dengan invensi merupakan gagasan penemu atau inventor yang disuntikkan kedalam kegiatan pemecah masalah tertentu dalam bidang teknis. Bentuk invensi ini bisa berupa suatu proses atau produk, atau juga bisa berupa pengembangan dan perbaikan suatu proses atau produk.
Mengenai paten, ada dua jenis perlindungan paten, yakni paten biasa dan paten sederhana. Pasan 3 Undang-Undang paten pasal 107 cipta kerja mengatur bahwa paten diberikan untuk invensi yang bersifat kreatif, baru, dan bisa diterapkan di industri. Paten sederhana kemudian bisa diberikan untuk setiap penemu atau inventor dalam bentuk alat atau produk baru yang mempunyai kegunaan yang cukup praktis untuk konfigurasi, bentuk atau perakitannya.
2. Merek
ketentuan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang MIG mendefinisikan merek sebagai tanda yang bisa ditampilkan dalam bentuk dua atau tiga dimensi berupa tanda, nama, kata, huruf, angka, gambar, suara, hologram, susunan warna, atau keduannya (Kombinasi). Satu atau lebih tersebut dalam membedakan antara brang dan jasa yang diperoleh oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam suatu perdagangan barang dan jasa.
Secara sederhana, merek dapat dikatakan sebagai tanda dengan unsur pembeda yang berguna dalam membedakan barang atau jasa yang di produksi dengan hasil produksi oleh pihak lain.
Mengapa penggunaan merek sangat penting bagi barang dan jasa yang dihasilkan? Pasalnya, dengan menggunakan merek atau brand, produsen dapat menikmati fitur branding berikut ini.
- Tanda pengenal sebagai pembeda dari hasil produksi orang lain
- Sebagai alat promosi, merek mewakili produk yang dihasilkan
- Jaminan atas mutu dari suatu barang
- Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan
3. Desain Industri
Ketentuan pasal 1 ayat 1 UU Desain Industri mendefinisikan Desain Industri sebagai suatu bentuk kombinasi atau konfigurasi warna atau garis dan atau kombinasi, yang dibuat dalam dua atau tiga dimensi. Dan diwujudkan dalam pola dua dimensi atau tiga dimensi dan bisa digunakan sebagai penghasil momoditas, produk, kerajinan tangan atau barang industri.
Diterangkan DJKI Kemenkumham, ada 2 syarat yang wajib dipenuhi terkait pendaftaran desain industri.
- desain industri harus memiliki nilai atau unsur kebaruan, perlu diperhatikan bahwa pada tanggal diterimanya permohonan pendaftaran, desain industri tersebut berbeda dengan pengungkapan desain industri yang sudah ada sebelumnya
- Desain industri tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agama, ketertiban umum atau tata krama yang berlaku
4. Hak Cipta
Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang hak cipta mengartikan bahwa hak cipta merupakanhak eksklusif atau limited pencipta yang dihasilkan secara otomatis menurut deklaratif setelah ciptaannya dinyatakan dalam bentuk yang nyata dengan syarat tidak dibatasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. Indikasi Geografis
Kententuan pasal ayait 6 Undang-Undang MIG mendefinisikan indikasi geografisa sebagai tanja yang menunjukan asal dari suatu atau jasa produk karena factor lingkungan geografis temasuk kedalam factor alam, factor manusia atau dari kedua factor tersebut. Memberikan suatu produk reputasi, karakter dan kualitas tertentu.
DJKI Kemenkumham menjelaskan bahwa yang berhak mengajukan pendaftaran indikasi geografis adalah pemerintah provinsi, kota atau kabupaten; serta lembaga yang mewakili masyarakat dalam wilayah geografis tertentu, dan membudidayakan barang atau produk berupa sumber daya alam, industri atau kerajinan.
6. Rahasia Dagang
Ketentuan pasal 1 ayai 1 Undang-Undang Rahasia Dagang mendefinisikan rahasia dagang sebagai informasi yang tidak diketatahui oleh masyarakat dalam bidang teknis atau komersial, dan mempunyai nilai ekonomis karna sangat berguna dalam kegiatan komersial, dan dirahasiakan,
Dan sebagaimana diterangkan dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Rahasia Dagang, Rahasia Dagang memperoleh perlindungan apabila informasinya bersifat rahasia, memiliki nilai okonomi dan dijaga kerahasiaannya dengan melalui sejumlah upaya. Upaya yang dimaksud adalah prosedur baku yang dituangkan dalam ketentuan internal perusahaan, baik itu apa yang dijaga dan siapa yang bertanggung jawab.
Selanjutnya, DJKI Kemenkumham menjelaskan bahwa ruang lingkup rahasia dagang meliputi pengolahan, penjualan, informasi atau produksi lainnya dalam bidang teknis atau komersial yang bernilai ekonomis dan tidak diketahui oleh publik.
7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Yang terakhir dari macam macam HAKI adalah desain tata letak sirkuit terpadu. Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 32 Tahun 2000 menjelaskan bahwa rangkaian terpadu adalah suatu produk berupa barang jadi atau barang setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai unsur, dan paling sedikit salah satu unsur tersebut merupakan unsur aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berinteraksi, berasosiasi dan terbentuk secara terpadu. Terintegrasi dalam bahan semikonduktor yang dirancang untuk menghasilkan fungsionalitas elektronik
Simbol-Simbol HAKI

Saat ini, beberapa simbol digunakan sebagai tanda bahwa suatu karya atau produk telah memiliki hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Simbol yang digunakan adalah sebagai berikut:
Trade Mark (TM)
Simbol Trade Mark atau TM mempunyai arti bahwa merek atau produk tersebut sedang berada dalam masa pengajuan kepemilikan.
Service Mark (SM)
Simbol SM atau Service Marka digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, seperti suara yang ada pada suatu film.
Registered Mark (R)
Simbol R atau Registered Mark mempunyai arti bahwa merek atau produk tersebut telah terdaftar dengan legal.
Copyright (C)
Simbol C atau Copyright digunakan untuk menunjukkan kepemilikan hak cipta. Jika orang lain ingin melakukan publikasi atas produk atau karya tersebut, nama pencipta harus untuk dicantumkan.
Cek HAKI

Penasaran dengan status ha katas kekayaan intelektual HAKI dari berbagai merek yang biasa anda temui? Untuk memeriksanya, terdapat beberapa cara cek HAKI yang dapat dilakukan seperti yang dijabarkan di bawah ini:
1. Cek HAKI secara online
Cek HAKI yang sudah terdaftar dapat dilakukan secara online melalui website resmi milik Pangkalan Data Kekayaan Intelektual atau PDKI dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Pertama-tama Kunjungi website resmi milik PDKI atau Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.
- Untuk cek HAKI merek tertentu, pilih bagian merek.
- Ketik nama merek yang akan diperiksa.
- Pilih “cek” dan tunggu beberapa saat hingga muncul merek yang dimaksud.
- Untuk melihat informasi lainnya dengan lebih detail, isi bagian pencarian terstruktur merek pada kolom yang sama.
Saat memeriksa hak atas kekayaan intelektual (HAKI) melalui situs web, penting untuk berhati-hati untuk menghindari kesalahan saat mencari merek dengan nama yang mirip.
2. Cara cek HAKI melalui konsultan
Selain secara online, anda juga dapat melakukan cek HAKI yang terdaftar melalui konsultan HAKI. Hal ini dapat menjadi pilihan tepat jika anda kurang paham dengan cara cek HAKI yang sudah terdaftar secara online. Selain melakukan cek HAKI, konsultan HAKI juga bisa membantu anda dalam mengurus dan mengajukan hak atas kekayaan intelektual dari produk atau karya milik anda. Tinggal anda hubungi konsultan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang terpercaya agar mereka bisa langsung membantu anda dalam menyelesaikan masalah seputar HAKI.
Kesimpulan
Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Apa Itu HAKI? Pengertian, Fungsi, Dan Jenisnya, semoga dengan adanya artikel ini bisa berguna dan bermanfaat bagi teman-teman semua. Terimakasih