Perseroan Terbatas atau yang sering kita kenal dengan istilah PT merupakan salah satu unit usaha yang berbadan hukum yang berlaku di Indonesia. Lantas, apa sih pengertian PT atau Perseroan Terbatas? Temukan jawabannya disini. Yuk simak sampai habis artikel ini.
Pengertian PT

Perseroan Terbatas atau PT secara umum memrupakan badan usaha atau satu unit berbadan hukum yang mana modalnya terkumpul dari seluruh saham, dan setiap pemiliknya mempunyai bagian-bagian dari banyaknya lembar saha yang dimiliki oleh masing-masing investor.
Lembar saham yang menjadi modal pembentukan PT atau perseroan terbatas dapat diperjualbelikan sehingga akan adanya perubahan dari status kepemilikan perusahaan tanpa perlu kamu membubarkan perusahaan.
Dari beberapa ahli berpendapat bahwa pengertian PT atau Perseroan Terbatas merupakan suatu bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan perkumpulan saham atau modal dengan kemampuan mengatur saham dengan baik, dan dan dengan para pemilik saham didalamnya mempunyai tanggung jawab masingmasing atau tanggung jawab sesuai dengan banyaknya saham yang dimiliki.
Biasanya, perusahaan PT atau perseroan terbatas dibentuk dengan minimal 2 (dua) orang atau bisa juga dibentuk lebih dengan melalui kesepakatan yang diketahui oleh notaris yang nantinya akan dibuatkan akta perusahaan. Kemudian, akta tersebut wajib disahkan oleh kementrian hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) supaya nantinya perusahaan itu resmi menjadi suatu badan usaha PT atau Perseroan Terbatas.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Karakterristik yang menempel pada badan usaha yang dapat dianalisa apakan badan usaha itu sudah tergolong dalam unit badan usaha PT atau tidak. Secara umum ciri-ciri PT atau perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
- PT (Perseroan Terbatas) didirikan untuk mencari keuntungan
- PT (Perseroan Terbatas) memiliki fungsi ekonomi dan juga fungsi komersial
- Modal perusahaan PT (Perseroan Terbatas) didapatkan dari lembar saham yang obligasi dan dijual.
- Perusahaan PT (Perseroan Terbatas) tidak mendapatkan fasilitas apapun dari negara
- RUPS atau Rapat Umum Pemegang saham akan menentukan kekuasaan tertinggi perusahaan PT (Perseroan Terbatas).
- Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan sebanyak modal saham yang ditanamkan.
- Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan saham dalam bentuk dividen
- Direksi adalah pemimpin utama perusahaan PT
Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)

Nah, secara garis besar jenis-jenis perseroan terbatas atau PT terdapat (6 enam) jenis yang mana setiap jenis perusahaan perseroan terbatas sendiri memiliki kelebihan dan keunikannya masing-masing. Berikut ini kami paparkan jenis jenis perseroan terbatas atau PT.
1. PT Terbuka
PT terbukan atau yang sering dikenal dengan istilah PT yang sudah Initial Public Offering atau go-public karena penyetoran modal didalamnya bersifat terbuka untuk para masyarakat. Jenis PT atau perseroan ini akan menjual sahamnya kemasyarakat dengan melalui pasar modal.
2. PT Tertutup
Berbanding terbalik dengan PT terbuka, PT tertutup merupakan jenis perseroan yang tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk public. Modal yang diperoleh dari PT atau perseroan terbatas ini dapat dari kalangan tertentu saja, seperti dari keluarga, kerabat, sahahabat, dan lain sebagainya.
3. PT Kosong
PT kosong merupakan jenis PT yang sudah mengantongo izin usaha dan juga izin lainnya, akan tetapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan.
4. PT Domestik
PT domestik merupakan jenis PT atau perseroan terbatas yang telah ,menjalankan dan berdiri operasional perusahaannya didalam negeri dan wajib mengikuti semua aturan yang berlaku didalam negeri.
5. PT Perseorangan
PT perseorangan merupakan jenis PT atau perseroan terbatas yang semua sahamnya hanya dimiliki dan dipegang oleh satu orang saja. Dan orang tersebut juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan. Jadi, orang tersebut mempunyai kekuasaan tunggal, yang mana dia akan menguasai semua wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
6. PT Asing
Nah jenis PT yang terakhir adalah PT asing. Jenis PT yang sudah didirikan di negara lain atau di luar negeri dengan menjalankan dan mengikuti peraturan yang berlaku dalam negara tersebut.
Akan tetapi, jika ada orang asing yang membangun perusahaan Perseroan terbatas atau PT di dalam negeri, maka para investor atau perusahaan didalamnya wajib menjalankan dan mengikuti perusahaan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku didalam negeri.
Modal Perseroan Terbatas

Masing-masing badan usaha pasti sudah mengantongi sumber modal dalam menjalankan setiap kegiatan operasionalnya. Dalam hal tersebut, modal yang diperoleh perusahaan perseroan terbatas atau PT terbagi menjadi 3 bagian, yaknki modal dasar, modal yang ditetapkan, dan juga modal yang disetorkan.
1. Modal Dasar
Nah, modal yang pertama adalah modal dasar. Modal dasar merupakan modal perusahaan persetoan terbatas atau PT yang telah ditentukan dengan seberaoa besar perusahaan itu. Yang nantinya, modal ini akan menentukan skala perusahaan perseroan terbatas atau PT, apakah PT dengan skala kecil, sedang dan atau besar.
2. Modal yang Ditempatkan
Biasanya badan usaha terbentuk dalam beberapa pihak, yang mana setiap pihak itu akan menanmkan modalnya dalam mendirikan perusahaan. Jadi jenis modal ini dapat mengacu pada jumlah modal yang diberikan oleh para pemegang saham perusahaan.
Dengan berdasarkan pasal 33 tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas, total jumlah modal yang wajib ditetapkan adalah minimal 25% dari mosal dasar perusahaan.
3. Modal yang Disetorkan
Modal ini merupakan sumber keuangan perusahaan perseroan terbatas atau PT yang disetorkan oleh para pemilik saham. Dan jenis modal ini diambil atau diklaim sebagai sumber dana yang sangatlah nyata.
Dan seluruh total yang wajib disetorkan oleh para pemegang saham minimal harus 25% dari modal dasar. Yang artinya, jumlah modal yang disetorkan harus sama dengan modal yang ditetapkan oleh para pemilik perusahaan.
Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

Setiap jenis badan usaha tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Dengan berdasarkan apa yang telah kita bahas diatas, kelebihan dan kekurangan dari bentuknya PT atau Perseroan Terbatas sebagi berikut.
1. Kelebihan Perseroan Terbatas
Nah, seperti yang sudah kita ketahui bahwa perusahaan perseroan terbatas atau PT merupakan perusahaan yang telag mengantongi badan hukum, sehingga kelangsungan hidup perusahaan itu akan terjamin walaupun ada pergantian perusahaan. Dan selain itu juga, para pemilik saha juga hanya bertanggung jawab dengan modal yang ditanamkannya saja.
Pemindahaan kepemilikan saham dalam perusahaan PT atau perseroan terbatas juga dapat dilakukan dengan secara mudah dan sederhana. Setiap perusahaan PT atau perseroan terbatas juga dapat mengembangkan usahanya dengan mudah dan sederhana karena sudah memperoleh suntikan modal, Dan ditambah lagi, semua sumber modal PT atau perseroan terbatas juga akan dikelola oleh para ahli sehingga dapat menjadi lebih efektif dan efisien.
2. Kekurangan Perseroan Terbatas
Kekurangan dari mendirikan perusahaan perseroan terbatas atau PT adalah kamu wajib mengeluarkan biaya yang cukup besar. dan juga prosesnyapun cenderung lebih sulin dan rumit jika dibandingkan dengan pembentukan badan usaha lainnya.
Selain itu, beberapa pemegang saham juga banyak yang menganggap bahwa perusahaan PT sering merahasiakan keuntungan yang didapatnya. Terlebih lagi, perusahaan PT juga akan dikenakan pajak karena PT adalah salah satu sumber subjek pajak negara.
Unsur – Unsur PT Sebagai Badan Hukum

Sebagai salah satu badan hukum, suatu perusahaan PT juga wajib memenuhi beberapa unsur badan hukum yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Unsur-unsur yang harus dipenuhi berupa:
1. Organisasi yang Teratur
Sebagai suatu bentuk organisasi yang teratur, maka dalam perusahaan PT juga harus memiliki organisasi perseroan yang didalamnya terdapat Rapat umum pemegang saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. Struktur ini tercantum dalam pasal 1 ayat 2 dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Ketiga komponen ini nantinya yang akan menggerakan perusahaan PT. untuk itu, konsep organisasi ini harus bisa dilakukan dengan baik.
2. Kekayaan Tersendiri
Perusahaan PT memiliki bentuk kekayaan sendiri berupa modal dasar. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang mana modal dasar ini terdiri dari semua nilai nominal dan kekayaan dalam bentuk lain berupa benda yang bisa bergerak ataupun diam.
Kekayaan tersendiri ini nantinya akan menghasilkan konsekuensi yuridis untuk PT yang erat kaitannya dengan tanggung jawab nya sebagai debitur atau pihak ketiga, yaitu hanya sebatas kekayaan yang dikantongi oleh perusahaan.
3. Melakukan Hubungan Hukum Sendiri
Sebagai salah satu bentuk badan hukum, maka status perusahaan PT akan menjadi jelas di mata hukum. Hal ini dikarenakan mereka tergolong subjek hukum. Untuk itu, perusahaan juga berhak dan memiliki wewenang untuk melakukan hubungan hukum atau perbuatan hukum dengan pihak kedua atau pihak ketiga yang diwakilkan oleh direksi.
Ketentuan ini seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
4. Memiliki Tujuan Sendiri
Sebagai salah satu bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan operasional usaha, maka perusahaan PT harus memiliki tujuannya sendiri.
Kesimpulan
Nah mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait apa itu PT? pengertian PT, ciri-ciri PT, jenis-jenis PT. semoga dengan adanya artikel ini bisa berguna dan bermanfaat bagi teman-teman. Terimakasih!