Cara cek nama PT perorangan saat ini hal yang cukup mudah dan sederhana. Hanya dengan menggunakan atau mengakses sebuah platform dari Ditjen Jenderal Pajak.
Menggunakan atau mengakses platform tersebut, kamu bisa mengetahui cara atau kriteria dari badan usaha mikro kecil. Sebagaimana yang telah tertuang pada Undang-Undang terkait usaha mikro kecil.
Dengan adanya cara cek nama PT perorangan tersebut, maka tanggung jawab yang ada pada satu orang. Dengan adanya pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi.
Apa Itu PT Perorangan?

Sebelum kamu mengetahui cara cek nama PT perorangan, sebaiknya kamu ketahui terlebih dahulu mengenai Apa itu PT, agar kamu memiliki ilmu lebih dalam terkait PT perorangan kamu wajib ketahui dulu penjelasan dibawah ini!!
PT perorangan merupakan badan usaha perorangan yang hanya didirikan oleh 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana telah diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja. PT Perorangan atau Perseroan Perorangan dikenal atau disebut juga dengan istilah Perseroan UMK, PT dan PT Perorangan.
Meskipun sama-sama didirikan oleh hanya satu orang, perseroan perorangan berbeda dengan perusahaan perorangan yang lebih dulu dikenal karena perusahaan perorangan bukan termasuk badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, adanya pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan perseroan perorangan menjadi pembeda antara perseroan perorangan dengan perusahaan perseorangan.
Cara Cek Nama PT Perorangan

Bagi kamu yang membutuhkan cara cek nama PT perorangan apakah sudah terdaftar atau belum maka kamu bisa mengakses platform ini adalah sebagai berikut;
1. Cek Nama PT Perorangan Via KemenkumHam
Sebuah platform online yang memudahkan kita mengenai pendaftaran izin.
Dan Sistem tersebut milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Kementerian Hukum dan HAM.
Dan dengan menggunakan laman dari Kementerian Hukum dan HAM, maka mampu dalam mengecek beberapa jenis nama PT perorangan.
Lalu bagaimana cara cek nama PT perorangan? Apakah bisnis atau usaha itu legal ataukah tidak legal? Berikut ini cara cek NIB atau cek nama pt perorangan sebagai, yaitu;
- Pengguna bisa membuka laman nswi.bkpm.go.id.
- selanjutnya pilih menu tracking
- Kemudian pengguna bisa memasukkan nomor NIB perusahaan
- lalu cek legalitas dari perusahaan tersebut.
- Status yang ada pada perusahaan secara otomatis akan muncul nomor NIB.
2. Cara Cek Nama PT Perorangan Lewat Web OJK
Cara cek nama PT perorangan selanjutnya bisa menggunakan web pemerintah, yaitu web OJK.
Didalam OJK, terdapat beberapa jenis data yang bisa public gunakan secara gratis. Selain itu juga, terdapat beberapa pembaharuan data.
Kamu juga bisa dengan mudah untuk menggunakan atau mengaksesnya, dan terdapat juga data pertahun dan perbulan.
Berikut kami paparkan cara cek nama PT perorangan dengan menggunakan OJK;
- pertama buka pencarian pada perangkat.
- Lalu, masuk ke laman atau web resmi OJK atau juga bisa menuju ke https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/data-dan-statistik/data-perusahaan-efek/default.aspx.
- Selanjutnya akan ada sebuah template untuk data yang pengguna dapat cek satu persatu sesuai bulan.
- Kemudian silakan tekan opsi untuk pencarian.
- Lalu klik garis 3 pada pojok kanan atas.
- Selanjutnya bisa mencari PT tersebut.
- Jika PT legal maka akan terpampang statusnya
- kamu pun juga bisa mengetahui Perusahaan mana yang masuk kedalam kategori ilegal
3. Cara Cek Nama PT Perorangan Via Website Kominfo
Cek nama PT perorangan berikutnya dapat menggunakan web kominfo. Web kementerian yang mana bekerja dalam hal penyiaran.
Cara cek nama PT perorangan berikutnya adalah dengan menggunakan website kominfo. Selain mendapatkan informasi seputar penyiaran, mengecek nama PT melalui website Kominfo juga Cukup mudah dan sederhana.
Namun siapa sangka bahwa web ini bisa mengecek nama PT secara online dan legalitas perusahaan. karena terdapat beberapa fitur khusus untuk mengecek web tersebut.
Terdapat beberapa data yang bisa mengecek status legalnya PT. Nah, Apakah kamu tertarik untuk mengakses, berikut ini kami paparkan Langkah-langkahnya.
- Pertama-tama tentunya perlu membuka laman atau web Direktorat tata kelola Atika pada Browser atau bisa dengan mengklik link https://pse.kominfo.go.id/.
- Jika sudah melihat beberapa pilih opsi kolom data legal atau SE.
- Jika kamu mengetik kolom SP cabut maka akan tampil beberapa perusahaan yang izinnya telah menjadi ilegal.
- Lalu tekan kolom tersebut yang berisikan sistem website dan perusahaan jika anda menekan tombol mata maka akan menampilkan data lengkap berupa scan QR
Syarat Dan Prosedur Pendirian PT Perorangan

jika kita sudah mengetahui mengenai bagaimana cara cek nama PT perorangan, maka selanjutnya kita menuju ke bagaimana syarat dan prosedur pendirian pt perorangan.
Meski pendirinya hanya satu orang, akan tetapi perlu kamu ditegaskan bahwa PT (Perseroan Terbatas) Perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT (Perseroan Terbatas) yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 Pemegang saham dan pendiri (selanjutnya disebut PT biasa). Status PT Perorangan atau Perseroan Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di dalam Pasal 1 PP Nomor.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Meskipun pendirinya hanya 1 (satu) orang, akan tetapi perlu ditegaskan bahwa PT perorangan statusnya tetap berbadan hukum sama seperti PT (Perseroan Terbatas) yang selama ini kita kena dengan adanya minimal 2 pemegang saham dan pendiri.
1. syarat Pendirian PT Perorangan :
- PT disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
- Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP Nomor. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
- PT perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
- PT perorangan wajib mempunyai Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti PT ketentuan modal disetor adalah minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
- PT Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
- WNI sebagaimana yang dimaksud wajib memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
2. Proses Pendirian PT Perorangan :
- Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)
- Mempunyai kegiatan usaha mikro dan kecil
- Pendiri membuat surat pernyataan pendirian
- Pendaftaran secara elektronik PT Perorangan dengan melalui Menteri Hukum dan HAM RI
- Mengurus NPWP Perseroan Perorangan
- Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan
3. Syarat Pendirian Perseroan Perorangan :
- KTP Pendiri
- NPWP Pendiri
- Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
- Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan
Surat Pernyataan Pendirian PT perorangan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Adapun format isian pernyataan pendirian Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :
- Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
- Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Nilai nominal dan jumlah saham;
- Alamat Perseroan perorangan; dan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Kesimpulan
Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai bagaimana Cara Cek Nama PT Perorangan, semoga dengan adanya artikel ini bisa berguna dan juga bermanfaat bagi teman-teman semua. Terimakasih!