Nah Bagi kamu yang ingin mengethaui terkait cara mendapatkan hak paten, kamu bisa menyimak artikel ini sampai habis. Yuk simak sekarang juga
Jika teman-teman berencana menciptakan atau merasa pernah membuat benda maupun teori yang belum pernah didengar sebelumnya, teman-teman bisa saja mengajukan hak paten terhadap ciptaan kamu ke lembaga pemerintah seperti Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia).
Pengertian Hak Paten

Nah, sebelum kita masuk kedalam pembahasan cara mendapatkan hak paten, sebaiknya kita ketahui dulu terkait cara mendapatkan hak paten.
Ketika membahas pengertian paten, secara sederhana teman-teman mungkin memahami bahwa paten adalah sesuatu yang diciptakan dan dimiliki oleh seseorang. Dan pemahaman teman-teman tidak jauh dari subjek kepemilikan objek.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonan agar mereka dapat menikmati ciptaan atau penemuannya sendiri dan memperoleh perlindungan dari pihak lain yang dapat meniru penemuannya.
Jadi, pada dasarnya, paten, atau “patent” seperti juga disebut dalam bahasa Inggris, adalah undang-undang yang memungkinkan seseorang untuk mengklaim sesuatu yang telah mereka lakukan tanpa khawatir seseorang mengakui apa yang mereka lakukan. Ini penting karena terkadang seseorang bisa berpura-pura menjadi pemilik sesuatu.
Apalagi jika objek yang dibuat sulit maka akan memakan waktu lama. Tentu saja, pencipta benda-benda ini tidak ingin ciptaannya diidentifikasi secara sembarangan atau digunakan tanpa izin mereka. Bagaimana jika suatu barang disalahgunakan atau rusak?
Undang-undang paten diatur di setiap negara, sehingga berbeda dari satu negara ke negara lain. Meskipun demikian, tujuan paten tetap sama, yaitu melindungi pencipta suatu benda agar tidak dirugikan oleh pihak lain yang menyalahgunakannya.
Cara Mendapatkan Hak Paten

Tentu saja, teman-teman dapat memilih untuk tidak mematenkan karya kamu. Namun, kamu harus sangat berhati-hati dengan segala potensi risiko jika kreasi atau ciptaan kamu jika tidak dipatenkan. Terdapat banyak sekali kasus, seseorang kehilangan penemuannya atau ciptaannya karena tidak mengajukan paten atau tidak mematenkan benda tersebut.
Jika kamu ingin mematenkan ciptaan atau temuan kamu, kamu harus memperhatikan beberapa hal. Hal-hal tersebut berupa apa yang bisa dipatenkan dan bagaimana cara mematenkan suatu invensi:
- Benda temuan ini wajib merupakan benda baru yang belum pernah dilihat sebelumnya.
- Benda temuan ini wajib bisa membawa kemajuan didalam bidang terkait dengan penemuan tersebut.
- Benda temuan ini wajib bisa diterapkan didalam industri secara nyata, tanpa harus adanya kendala.
- Melengkapi berkas-berkas permohonan standar seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), Akta Kelahiran, dan lain sebagainya.
- Melengkapi surat-surat bukti benda ciptaan, mulai dari foto benda, deskripsi benda, surat pernyataan kepemilikan benda, dan lain sebagainya.
- Mengikuti arahan dan prosedur yang disediakan oleh Kemenkumham ataupun instansi terkait lainnya.
Nah seperti itulah cara mendapatkan hak paten bagi teman-teman yang ingin mematenkan ciptaan kamu. Teman-teman mungkin sudah menyadari bahwa cara di atas ini adalah gambaran umum bagi orang-orang yang ingin mematenkan ciptaan atau temuannya. Untuk itu, alangkah baiknya jika kamu melakukan riset lagi terhadap Kemenkumham atau lembaga terkait lainnya.
Kesimpulan
Nah, demikianlah pembahasan dari kami terkait Cara mendapatkan hak paten. Semoga saja dengan adanya artikel cara mendapatkan hak paten teman-teman semakin memahami, berguna dan juga bermanfaat. Terimakasih!