Cara Mengecek Merek

Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui terkait bagaimana cara mengecek merek, kamu bisa menyimak artikel ini sampai habis yah! Agar kamu bisa mendapatkan jawabannya!

Pengertian Merek

Cara Mengecek Merek

Nah, sebelum kamu masuk kedalam inti pembahasan yakni cara cek merek, sebaiknya kamu ketahui dulu terkait pengertian merek

Merek adalah sebuah tanda pembeda kegiatan perdagangan dengan barang dan jasa sejenis, serta jaminan mutu jika dibandingkan dengan barang dan jasa sejenis milik pihak lain.

Dengan demikian, merek mencakup beberapa komitmen perusahaan untuk secara konsisten memberikan keistimewaan, manfaat, dan layanan khusus kepada pembeli.

Merek atau merek dagang termasuk kedalam hak kekayaan intelektual atau HAKI karena inilah yang membedakan produk dan jasa yang unik dari yang lain yang mungkin sejenis. Elemen merek ini mencakup ekspresi, desain, dan simbol yang dapat dikenali.

Cara Mengecek merek

Mengecek merek bisa dilakukan secara online.

Pengecekan ini dilakukan dengan melalui pangkalan data kekayaan intelektual yang dapat diakses pada laman resmi DJKI, yaitu pdki-indonesia.dgip.go.id

Berikut kami paparkah Langkah-langkah cara mengecek merek

  • Pertama-tama buka laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
  • Kemudian pilih menu “Merek”,
  • Lalu masukkan nama merek dagang atau jasa,
  • Klik “Cari”,
  • Kemudian tunggu daftar merek dagang atau jasa yang sudah terdaftar muncul.

Apa yang harus diperhatikan sebelum mendaftarkan merek?

Cara Mengecek Merek

Setelah kita membahas mengenai cara mengecek merek, selanjutnya kita akan membahas apa yang harus diperhatikan sebelum mendaftar merek.

Perlu diingat bahwa tidak semua merek bisa didaftarkan. Menurut Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, ada dua alasan mengapa merek tidak dapat didaftarkan, yaitu merek tidak dapat didaftarkan dan merek ditolak.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, alasan suatu merek tidak dapat didaftarkan adalah:

  1. Melanggar ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, adat istiadat atau ketertiban umum dan adat istiadat yang baik.
  2. Berkaitan dengan, Sama dengan, atau hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. Mengandung isi yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal usul, kualitas, kategori, ukuran, jenis, tujuan penggunaan, dan lain-lain dari barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  4. Merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan jasa yang sejenis.
  5. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan manfaat, khasiat, atau kualitas dari barang atau jasa yang diproduksi.
  6. Tidak mempunyai daya pembeda.
  7. Merupakan nama umum atau lambang milik umum.

Sedangkan menurut Pasal 21 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, suatu merek bisa ditolak jika:

  1. Merek tersebut mempunyai persamaan pada keseluruhannya atau pokoknya dengan:
    • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan jasa sejenis;
    • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis;
    • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau Indikasi Geografis terdaftar.
  2. Merek adalah atau menyerupai nama atau inisial nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki oleh orang lain, kecuali mendapat izin tertulis dari pemegang hak.
  3. Merek tersebut adalah menyerupai atau tiruan singkatan atau nama, lambang, simbol atau bendera atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  4. Merek tersebut adalah tiruan atau menyerupai tanda atau stempel atau cap resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  5. Merek diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
  6. Dalam hal ini, pemohon patut diduga memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya sehingga dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Cara Mendaftarkan Merek

Setelah kita mengetahui terkait cara mengecek merek, kurang rasanya jika kita tidak membahas mengenai cara mendaftar merek

Jika merek yang ingin kamu daftarkan tidak muncul, maka artinya merek itu belum ada yang mendaftarkannya. Pemilik merek atau brand tersebut bisa mendaftarkan merek dengan melalui https://merek.dgip.go.id/

Cara mengajukan permohonan merek, yaitu:

  • Pertama-tama buka laman https://merek.dgip.go.id/ dan lalu klik “Daftar”;
  • Berikutnya Isi semua kolom yang tersedia;
  • Lalu buka email yang sudah dimasukkan sebelumnya dan cek pesan verifikasi pada email yang sudah didaftarkan kemudian klik “Aktivasi Akun”;
  • Setelah akun diaktivasi, kemudian login menggunakan nama dan kata sandi yang sudah ditentukan;
  • Lalu pilih “Permohonan Online” kemudian “Tambah” dan isi data yang diminta untuk pemesanan kode billing;
  • Lakukan pembayaran;
  • Isi seluruh data yang diminta. Klik “Simpan dan Lanjutkan” untuk menyelesaikan seluruh formulir;
  • Jangan lupa unggah lampiran yang dibutuhkan, seperti label merek dan tanda tangan digital pemohon;
  • Untuk usaha mikro dan usaha kecil (UMK), harus melampirkan surat rekomendasi UKM Binaan atau surat keterangan UKM Binaan Dinas yang asli dan surat pernyataan UMK bermeterai;
  • Jika semua data sudah benar, lalu klik “Selesai” dan pilih “Ya” untuk pernyataan bahwa data yang diisi sudah benar.

Kesimpulan

Demikian saja yang bisa kami bahas terkait Cara Mengecek Merek, semoga dengan adanya Cara Mengecek Merek bisa bermanfaat dan berguna. Terimakasih!!

You May Also Like

About the Author: Admin Utama