Cara Menghindari Pelanggaran Hak Cipta

mengenai cara menghindari pelanggaran hak cipta tergolong sangat mudah dan sederhana untuk dilakukan. Meski banyak sekali orang yang tidak mau berusaha untuk berpikir terlalu lama. Lalu melakukan pelanggaran yang sebenarnya masih bisa untuk dihindari

Kini, dalam proses penciptaan karya, baik itu tulisan, seni, maupun sastra, seringkali beberapa orang menggunakan karya cipta orang lain sebagai acuan isi karya sendiri, tanpa disadari bahwa karya cipta memiliki kemungkinan pelanggaran hak cipta dari karya yang kita ambil tersebut mempunyai konsekuensi hukum. Lalu suatu pertanyaannya, apakah ini berarti seseorang tidak bisa menggunakan karya orang lain sebagai referensi? Lalu langkah apa yang bisa diambil untuk menghindari pelanggaran hak cipta? Pertanyaan ini akan coba dijawab dengan penjelasan berikut.

Apa Itu Hak Cipta?

Cara Menghindari Pelanggaran Hak Cipta

Sebelum kita masuk lebih dalam ke inti pembahasan yakni Cara menghindari pelanggaran hak cipta, ada baiknya jika kita ketahui dan pahami terlebih dahulu mengenai ap aitu hak cipta.

Hak Cipta adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan juga sastra. Pengertian hak cipta sendiri dijelaskan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebutkan bahwa:

“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dengan kata lain, hak cipta secara otomatis diberikan kepada pencipta karyanya, baik karya cipta, tulisan (buku, artikel, majalah), rekaman suara (video, suara, musik), gambar (lukisan dan foto), atau sebagai karya seni. Sebagai pemilik hak cipta, Anda dapat menggunakan, menjual, dan melisensikan kepada pihak ketiga.

Cara Menghindari Pelangaran Hak Cipta

Dengan adanya sanksi yang berat terhadap pelanggaran hak cipta, seseorang harus lebih berhati-hati dalam menggunakan hak cipta orang lain dalam ciptaannya. Dalam hal ini ada beberapa cara untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak cipta, antara lain:

  1. Mengajukan permohonan atau permintaan izin tertulis dari pemilik hak cipta dengan informasi spesifik tentang karya yang akan digunakan dan bagaimana penggunaannya, dan tentunya mendapatkan izin tertulis dari pemilik hak cipta.
  2. Dalam mengutip karya sastra, kamu perlu menyebutkan sumber karya sastra tersebut, yang dapat dicantumkan dalam teks, catatan kaki, dan di akhir karya, sekurang-kurangnya mencantumkan nama pengarang, gelar atau nama pengarang dan keterangan karya lain, serta nama penerbit (jika ada).
  3. Memberikan kompensasi atas karya cipta berbayar sesuai yang ditetapkan atau ditetapkan oleh pemegang hak cipta.
  4. Menggunakan karya bebas hak cipta (Creative Common License) yang dapat digunakan secara legal di situs yang menawarkan karya berhak cipta gratis dengan lisensi Creative Commons. Namun, kamu juga perlu memperhatikan apakah situs tersebut perlu memberikan atribut tertentu atau menggunakan program yang dibuat, dan jika demikian, penggunaannya harus mengikuti program ini.

Sanksi Terhadap Pelanggaran Hak Cipta

Cara Menghindari Pelanggaran Hak Cipta

Setelah kita membahasa Cara Menghindari Pelanggaran Hak Cipta, berikutnya kami akan membahas sanksi terhadap pelanggaran hak cipta

Pelanggaran terhadap Hak Cipta bisa diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 Undang-Undang Hak Cipta, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan.” Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.

setelah kita membahas inti pembahasan yakni Cara Menghindari Pelanggaran Hak Cipta, selanjutnya kami akan membahas mengenai bentuk pelanggaran hak cipta

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pelanggaran hak cipta mengacu pada pelanggaran hak moral dan ekonomi pencipta yang sebenarnya. Ada banyak sekali kegiatan yang termasuk kedalam payung pelanggaran hak cipta, beberapa di antaranya adalah mengutip teks orang lain ke dalam karya kamu sendiri atau dikenal sebagai plagiarisme, termasuk dan memodifikasi foto atau video yang dibuat oleh orang lain dalam karya Anda sendiri, menyalin karya orang lain. Penggunaan yang tidak sah untuk tujuan komersial dan aktivitas lainnya.

Hal yang tidak termasuk pelanggaran hak cipta

Cara Menghindari Pelanggaran Hak Cipta

Nah setelah kita membahas mengenai Cara Menghindari Pelanggaran Hak Cipta dan pembahasan lainnya, kurang rasanya jika kita tidak membahas mengenai hal yang tidak termasik pelanggaran hak cipta.

Diantara banyaknya bentuk pelanggaran hak cipta, Undang-Undang 19/2002 mengatur juga tentang Hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta antara lain:

A. Termasuk sebagai pembatasan hak cipta

  • Pengumuman atau Perbanyakan lambang Negara menurut sifatnya yang asli;
  • Pengumuman atau Perbanyakan segala sesuatu yang  diumumkan atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik itu dengan peraturan perundang-undangan maupun itu dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan atau diperbanyak; atau
  • Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

B. Dengan kondisi telah mencantumkan sumbernya:

  • menggunakan karya orang lain untuk tujuan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penulisan laporan, penulisan kritik atau komentar terhadap suatu masalah tanpa mengurangi kepentingan sah pencipta;
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik itu seluruhnya atau sebagian, untuk kepentingan pembelaan di dalam dan di luar pengadilan;
  • Menggunakan, seluruhnya atau sebagian, karya pihak lain untuk tujuan kuliah atau pertunjukan gratis untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, tanpa mengurangi kepentingan sah pencipta.
  • reproduksi dalam huruf Braille atas karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra untuk tuna netra, kecuali jika reproduksi tersebut bersifat komersial;
  • Penggandaan atau memperbanyak karya selain program komputer, secara terbatas atau dengan cara apa pun atau proses yang serupa dengan perpustakaan umum, lembaga ilmiah atau pendidikan, dan pusat dokumentasi nonkomersial, semata-mata untuk tujuan kegiatan mereka

C. Termasuk sebagai objek ciptaan yang tidak memiliki hak cipta

  • Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  • Peraturan perundang-undangan;
  • Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  • Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  • Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Kesimpulan

Demikian pembahasan dari kami terkait Cara Menghindari Pelanggaran Hak Cipta, semoga dengan adanya artikel Cara Menghindari Pelanggaran Hak Cipta bisa berguna dan bermanfaat. Terimakasih!

You May Also Like

About the Author: Admin Utama