Cara Pendaftaran Merek

Bagi kamu yang ingin mengetahui terkait apa saja cara pendaftaran merek, kamu bisa menyimak artikel ini sampai habis!

Pengertian Merek

Cara Pendaftaran Merek

Nah, sebelum kamu masuk kedalam inti pembahasan yaitu Cara Pendaftaran Merek, sebaiknya kamu ketahui dulu terkait pengertian merek

Merek adalah sebuah tanda pembeda kegiatan perdagangan dengan barang dan jasa sejenis, serta jaminan mutu jika dibandingkan dengan barang dan jasa sejenis milik pihak lain.

Dengan demikian, merek mencakup beberapa komitmen perusahaan untuk secara konsisten memberikan keistimewaan, manfaat, dan layanan khusus kepada pembeli.

Merek atau merek dagang termasuk kedalam hak kekayaan intelektual atau HAKI karena inilah yang membedakan produk dan jasa yang unik dari yang lain yang mungkin sejenis. Elemen merek ini mencakup ekspresi, desain, dan simbol yang dapat dikenali.

Bagaimana Cara Pendaftaran Merek

Cara pendaftaran merek terbilang cukup mudah dan juga tidak ribet kok, karena kamu dapat mendaftarkan lewat online, jadi kamu tidak perlu repot lagi. Dikutip dari laman dgip.go.id, caranya ada di bawah ini, ikuti Langkah-langkahnya ya!

  1. Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
  2. Kemudian pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan
  3. Lalu pilih ‘Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:’
  4. Pilih ‘Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ atau ‘Umum’
  5. Pilih ‘Secara Elektronik (Online)’
  6. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dan lain sebagainya)
  7. Kemudian lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
  8. Membuat akun di merek di https://merek.dgip.go.id/
  9. Pilih ‘Permohonan Online’
  10. Lalu pilih tipe permohonanan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
  11. Memasukkan Data Merek
  12. Memasukkan Data Kelas
  13. Unggah lampiran dokumen persyaratan
  14. Cetak Draft Tanda Terima
  15. Selesai

Apa Fungsi Merek?

Cara Pendaftaran Merek

Setelah kita membahas mengenai Cara Pendaftaran Merek, berikutnya kita akan membahas mengenai apa fungsi merek

Fungsi utama merek adalah berfungsi sebagai merek barang atau jasa untuk membedakannya dari barang atau jasa lainnya. Fungsi lainnya adalah untuk mewakili reputasi produk dan produsen barang atau jasa yang dimaksud. Alhasil, konsumen lebih mudah mengingat suatu barang atau jasa dan memiliki gambaran yang jelas tentang apa yang mereka inginkan. Misalnya, merek Aqua identik dengan air minum dalam kemasan, dan merek Samsung identik dengan elektronik.

Selain itu, merek juga dapat digunakan sebagai sarana promosi bagi produsen barang atau jasa untuk menjual produk bermerek terdaftar tersebut. Dengan merek, produsen hanya perlu menyebutkan merek produk dan keunggulannya dalam iklan, bukan menyebutkan perbedaan dari produk sejenis lainnya.

Mengapa Merek Harus Didaftarkan

Nah, setelah kita membahas mengenai Cara Pendaftaran Merek, kurang rasanya jika kita tidak membahas mengenai Mengapa Merek Harus Didaftarkan

Meskipun merek dagang mungkin tampak tidak signifikan dan terlihat sepele, itu adalah salah satu aset kekayaan intelektual perusahaan dan harus dilindungi oleh perusahaan melalui pendaftaran. Merek dagang terdaftar dapat digunakan di pengadilan sebagai bukti pemilik sah merek dagang terdaftar tersebut. Bukti berupa sertifikat tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

kamu dapat menggunakan bukti ini sebagai dasar untuk mencegah dan menolak pihak lain yang ingin menggunakan merek yang sama secara keseluruhan atau secara prinsip identik untuk barang dan jasa yang serupa. Pemilik merek dagang terdaftar memiliki hak untuk memulai proses pembatalan merek dagang di pengadilan niaga, mengkriminalisasi pembajakan merek dagang, dan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau metode penyelesaian sengketa alternatif lainnya.

Kesimpulan

Demikian pembahasan dari kami terkait Mengapa Cara Pendaftaran Merek, semoga dengan adanya artikel Cara Pendaftaran Merek bisa berguna dan bermanfaat. Terimakasih!

You May Also Like

About the Author: Admin Utama