Bagi kamu yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait Cara Terhindar dari Pelanggaran Hak Paten, kamu bisa menyimak artikel ini sampai habis!
Apa Itu Hak Paten?

Sebelum kamu mengetahui terkait Cara Terhindar dari Pelanggaran Hak Paten, sebaiknya kamu ketahui terlebih dahulu terkait apa itu hak paten
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Perlu anda ketahui, terdapat dua jenis paten yaitu: paten dan paten sederhana. Berikut adalah perbedaan dari keduanya:
Lebih lanjut, perlindungan Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sedangkan Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
Contoh Kasus Pelanggaran Paten

Nah berbicaca perlindungan hak paten, tahun 2019 lalu pernah terjadi kasus pelanggaran paten yang dilakukan Lenovo terhadap Nokia. Saat itu Nokia meluncurkan upaya hukumnya melawan Lenovo atas dugaan pelanggaran 20 paten teknologi kompresi video.
Kasus ini terjadi di Amerika Serikat, Brasil, dan India, selain enam kasus di Jerman. Pengadilan Munich memutuskan pada bulan September 2020 bahwa Lenovo melanggar salah satu paten Nokia. Pengadilan memerintahkan pembatalan serta penarikan kembali produk dari pengecer. Namun, keputusan itu tertahan pada bulan November oleh pengadilan banding Jerman. Akhirnya Perusahaan Nokia Finlandia telah memenangkan pertarungan paten dengan Lenovo Group China.
Oleh karena itu, penting bagi kalangan manapun termasuk perusahaan yang memegang hak paten untuk mengetahui bagaimana cara melindungi hak paten miliknya . Lalu apa upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mempertahankan hak paten?
Seperti halnya upaya hukum yang dilakukan pihak Nokia, upaya hukum yang dapat dilakukan para pemegang paten di Indonesia untuk mempertahankan haknya adalah dengan mengajukan gugatan. Gugatan yang dimaksud, merupakan gugatan ganti rugi yang diajukan ke Pengadilan Niaga ayat (Pasal 143 (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).
Dasar Hukum Paten

Adapun gugatan yang dimaksud hanya dapat diterima jika penggugat telah menerima hak paten atas invensi yang dibuatnya (Pasal 143 ayat (2) UU Paten). Sementara itu, Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menetapkan bahwa invensi yang dapat diberi paten adalah yang berupa:
- Invensi yang baru;
- Mengandung langkah inventif; atau
- Dapat diterapkan dalam industri.
Selain itu, beberapa invensi juga dapat diberi paten sederhana jika invensi tersebut merupakan:
- Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada (meliputi: produk sederhana, proses sederhana, atau metode sederhana);
- Memiliki kegunaan praktis; atau
- Dapat diterapkan dalam industri.
Untuk mendaftarkan gugatan, pemegang hak paten harus mengajukan gugatannya ke pengadilan niaga di wilayah hukum tempat tinggal atau domisili dari tergugat. Namun, jika salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, maka gugatan dapat dibuka ke pusat Pengadilan Niaga Jakarta (Pasal 144 ayat (1) dan (2) UU Paten) .
Selama proses dalam persidangan ini, Pasal 145 ayat (1) UU Paten menetapkan bahwa kewajiban pembuktian yang dibebankan kepada pihak tergugat apabila:
- Produk yang dihasilkan melalui proses yang diberi paten merupakan produk baru; atau
- Produk yang diduga merupakan hasil dari proses yang diberi paten jika pemegang paten tidak dapat menentukan proses apa yang digunakan untuk menghasilkan produk tersebut.
Meski demikian, hakim tetap dapat memerintahkan pemilik paten untuk terlebih dahulu menyampaikan penyelesaian sertifikat paten miliknya dan bukti awal yang menjadi dasar gugatannya. Selain itu, hakim juga dapat memerintahkan tergugat untuk membuktikan bahwa produk yang dihasilkannya tidak menggunakan proses yang diberi paten (Pasal 145 ayat (2) UU Paten).
Sementara itu, perbuatan yang dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak paten berdasarkan Pasal 160 UU Paten adalah perbuatan yang berupa:
- Membuat
- Menjual
- Mengimpor;
- Menyewakan; atau
- Terbuka untuk dijual/disewakan/diserahkan produk yang telah diberi paten; serta Pembuatan yang menggunakan proses produksi yang telah diberi hak paten.
Adapun pidana yang dapat diberikan terhadap tergugat yang telah terbukti melakukan perbuatan tersebut sebagaimana ketetapan dalam Pasal 161 UU Paten, berupa:
- Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah (untuk pelanggaran hak paten); atau
- Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta rupiah (untuk pelanggaran hak paten sederhana).
Jadi lebih baik aspek hukum bisnis Anda sebaik-baiknya ya!
Mau mengurus soal legalitas tapi bingung caranya?
Atau Anda tidak punya waktu?
Tenang! Izinkan kami membantu legalkan bisnis Anda.
Segera hubungi edc.co.id melalui tombol di bawah ini.
Kesimpulan
Nah mungkin hanya itu yang bisa kami sampaikan terkait Cara Terhindar dari Pelanggaran Hak Paten, semoga dengan adanya artikel Cara Terhindar dari Pelanggaran Hak Paten bisa berguna dan bermanfaat. Terimakasih!!