Fungsi Akta Penegasan PT Perorangan

Bagi kamu yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait Fungsi Akta Penegasan PT Perorangan, kamu bisa simak artikel ini sampai habis agar kamu mendapatkan jawabannya!

Akta penegasan menjadi salah satu dokumen yang terkadang menjadi masalah bagi PT Perorangan. Meskipun pemerintah sudah menyampaikan untuk pendirian PT Perorangan hanya cukup memakai surat pernyataan pendirian, akan tetapi dalam prakteknya atau dalam melakukannya masih ada pihak yanh mewajibkan PT Perorangan untuk mrlampirkan Akta Notaris.

Hal ini terjadi terutama saat masa awal-awal peluncuran PT Perorangan. Banyak sekali pihak yang masih belum paham akan aturan PT Perorangan yang dapat didirikan tanpa harus menggunakan akta notaris. Dan salah satunya adalah kantor pajak Ketika hendak mendaftarkan NPWP untuk badan usaha PT Perorangan, dinas di daerah saat hendak akan mengurus perizinan, serta beberapa asosiasi perusahaan.

Selain itu juga mudahnya mendirikan PT Perorangan menjadi masalah baru, terutama bagi yang belum seleksi terkait kebenaran data yang yang dikirim oleh pendiri PT Perorangan. Yang dikhawatirkan adalah ada pihak nakal yang bisa memanfaatkan kemudahan pendirian PT Perorangan dalam melakukan Tindakan merugikan.

Dengan adanya akta penegasan dari notaris yang menjadi salah satu jalan keluar bagi PT Perorangan dalam melakukan kelancaran legalitasnya. Selain itu juga dengan adanya akta notaris akan menjadi nilai tambahan atau nilai lebih dalam memperoleh kepercayaan dari klien.

Apa Itu Akta Penegasan PT Perorangan?

Fungsi Akta Penegasan PT Perorangan

Sebelum kita mengetahui terkait Fungsi Akta Penegasan PT Perorangan, sebaiknya kamu ketahui terlebih dahulu mengenai apa itu akta penegasan PT Perorangan

Akta penegasan merupakan salah satu bentuk dokumen yang dibuat resmi dihadapan notaris dengan berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dalam pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mutlak.

Akta penegasan bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian yang lain selama ketidakbenarannya tidak bisa dibuktikan.

Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.

Fungsi Akta Penegasan PT Perorangan

  1. Akta penegasan sebagai fungsi formal yang mempunyai arti bahwa suatu perbuatan hukum akan menjadi lebih lengkap apabila di buat suatu akta. Sebagai contoh perbuatan hukum harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil yaitu perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUH Perdata mengenai perjanjian utang piutang. Minimal terhadap perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUH Perdata, disyaratkan adanya akta bawah tangan.
  2. Akta penegasan sebagai alat pembuktian di mana dibuatnya akta tersebut oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian di tujukan untuk pembuktian di kemudian hari.
  3. Akta bersifat autentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapatkan hak darinya tentang apa yang di muat dalam akta tersebut.
  4. Akta autentik juga merupakan bukti yang mengikat berarti kebenaran dari hal- hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
  5. Sebaliknya akta di bawah tangan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang- orang yang mendapatkan hak darinya hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut di akui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai (vide pasal 1857 KUH Perdata).

Akhir Kata

Demikianlah pembahasan yang bisa kami sampaikan terkait Fungsi Akta Penegasan PT Perorangan, semoga dengan adanya artikel Fungsi Akta Penegasan PT Perorangan bisa berguna dan bermanfaat!

You May Also Like

About the Author: Admin Utama