Fungsi NPWP

Fungsi NPWP salah satunya bagi perusahaan adalah untuk sarana administrasi perpajakan. Selain itu juga, masih banyak sekali Fungsi NPWP bagi perusahaan.

Menurut Undang-Undang, Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang sering disebut dengan istilah NPWP, merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam admi nistrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas atau tanda wajib pajak dalam melakukan atau melaksanakna hak dan kewajiban perpjakan.

Apa Itu NPWP?

Fungsi NPWP

Nah, sebelum kamu mengetahui mengenai fungsi NPWP, adabaiknya jika kamu ketahui dulu apa itu NPWP?

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP ini tidak hanya sebagai tanda atau identitas wajib pajak, akan tetapi berfungsi untuk menjaga ketaatan seseorang dalam pengawasan administrasi perpajakan dan pembayaran pajak. Karena seseorang yang telah memiliki NPWP dapat lebih mudah untuk terakses oleh DJP.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perlu dimiliki oleh seseorang, karena dalam mengurus dokumen perpajakkan, seperti pelaporan SPT Tahunan atau pun SPT Masa kita wajib menyertakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Fungsi NPWP bagi Perusahaan dan Karyawan

Fungsi NPWP bagi perusahaan dan karyawan yang utama adalah untuk:

  • Sarana dalam administrasi perpajakan.
  • Identitas diri atau Tanda Wajib Pajak dalam melaksanakan atau melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  • Menjaga ketertiban dalam pengawasan administrasi perpajakan dan pembayaran pajak.

Namun selain itu, ada fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi perusahaan dan karyawan lainnya. fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi perusahaan dan karyawan lain antara lain yaitu:

  • Pengajuan Kredit Bank
  • Pembuatan Rekening Koran di Bank
  • Pengajuan SIUP atau TDP
  • Pembayaran Pajak Final (PPN, BPHTB dan PPh Final, dan lain sebagainya)
  • Pembuatan Paspor
  • Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMD dan BUMN.

Selain itu juga untuk mengurus keperluan perpajakkan, Fungsi NPWP bagi perusahaan dan karyawan lainnya adalah untuk membuka rekening tabungan. Tidak hanya itu saja, Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga sangat berguna dalam mengajuka kredit, karena dalam salah satu syarat atau persyaratan administrasi dalam pengajuan kredit adalah mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Manfaat NPWP

Fungsi NPWP

Setelah kita membahas mengenai Fungsi NPWP, selanjutnya kita akan membahas mengenai Manfaat NPWP.

Walaupun NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah dokumen yang penting, akan tetapi masih banyak sekali orang yang tidak mengerti dan tidak membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Padahal, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) mempunyai banyak sekali manfaat didalam ataupun diluar perpajakan loh! Contohnya sebagai berikut:

1. Persyaratan Administrasi – Fungsi NPWP

Dengan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), kita akan memperoleh kemudahan dalam mengurus persyaratan atau syarat administrasi seperti di bank. Beberapa instansi perbankan saat ini mewajibkan untuk memasukkan nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai salah satu syarat atau persyaratan  utama atau syarat dokumen pendukung dalam mengurus administrasi di tempat tersebut. Contohnya adalah rekening efek, kredit bank , rekening bank, rekening dana nasabah (RDN), pembuatan SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan), dan pembuatan paspor.

2. Mempermudah Urusan Perpajakan – Fungsi NPWP

Fungsi NPWP

Manfaat lain dari NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), kamu dapat jadi tidak diperkenankan dalam membuat dokumen tersebut. Contoh dokumen administrasi yang memerlukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah pengurusan restitusi pajak, mengetahui jumlah pajak yang mesti dibayar, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, dan sebagainya.

Dengan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka Wajib Pajak akan terhindar dari sanksi hukum. Karena bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan ketentuan yaitu memiliki NPWP, akan terkena sanksi pidana sesuai dengan pasal yang berlaku.

Siapa yang Wajib Memilki NPWP?

Pembahasan selanjutnya setelah mengetahui fungsi NPWP PT Perorangan yaitu siapa saja yang wajib memiliki NPWP ini? Untuk materi selengkapnya kamu bisa simak dibawah ini.

Perlu kamu ketahui bahwa tidak semua WNI memiliki NPWP. Dalam per-20/PJ/2013 orang pribadi atau badan wajib memiliki NPWP jika yang bersangkutan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Adapun syarat subjektif yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Subjek Pajak Dalam Negeri

Tujuan Pendirian PT
  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal dan berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam 12 (dua belas) bulan, juga orang pribadi yang dalam 12 (dua belas) bulan pajak berada di Indonesia dan memiliki niat tinggal di Indonesia.
  2. Badan usaha yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
  3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, untuk menggantikan yang berhak.

2. Subjek Pajak Luar Negeri

  1. Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia kurag dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12(dua belas) bulan, dan juga badan usaha yang tidak didirikan dan tidak bertempat atau berkedudukan di Indonesian yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  2. Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan usaha yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha maupun melakukan sebuah kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. 

Syarat dan Cara Membuat NPWP

Nah setelah kita membahas mengenai Fungsi NPWP, kurang rasanya jika kita tidak membahas mengenai syarat dan cara membuat NPWP

Jika ingin mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, kamu tidak perlu lagi pergi ke kantor pelayanan pajak untuk membuatnya. Karena sekarang, kamu sudah dapat membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak di rumah secara online.

Nah, terdapat tiga tahapan utama ketika hendak membuat NPWP online. Tahapan yang harus kamu lewati adalah:

  • Pendaftaran Akun NPWP Online
  • Pengisian Formulir NPWP Online
  • Penyampaian Formulir NPWP Online

Perlu kamu ingat, bahwa pendaftaran NPWP online ini hanya khusus bagi orang pribadi. Baik itu NPWP wiraswasta, NPWP karyawan, ataupun NPWP PNS atau ASN.

Untuk membuat NPWP badan sementara hanya dapat dilakukan dengan melalui kantor pelayanan pajak yang ada di tempat domisili.

Berikut ini adalah beberapa syarat yang wajib kamu siapkan ketika hendak membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online:

  • Email yang masih aktif
  • Scan e-KTP
  • Scan Keterangan Kerja dari tempat kamu bekerja (khusus untuk karyawan)
  • Scan SK PNS (khusus untuk PNS atau ASN)
  • Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta)

Akhir Kata

Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan terkait Fungsi NPWP semoga dengan adanya artikel Fungsi NPWP bisa berguna dan bermanfaat bagi teman-teman semua. Terimakasih!

You May Also Like

About the Author: Admin Utama