Fungsi dari Perseroan Terbatas merupakan sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan atas UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Garis-Garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa “ sasaran Pembangunan Jangka Panjang Kedua adalah terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir dan batin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila, dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba berkeseimbangan dan selaras dalam hubungan antara sesama manusia, manusia dengan masyarakat, masyarakat dengan alam dan lingkungannya, manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa”.
Pengertian Perseroan Terbatas

Sebelum kita memasuki kedalam inti pembahasan yaitu Fungsi Perseroan Terbatas, sebaiknya kamu ketahui terlebih dahulu mengenai pengertian perseroan terbatas.
Perseroan terbatas adalah perseroan yang modalnya berasal dari penyertaan beberapa orang. Perusahaan dibangun atas dasar akumulasi modal. Dana gabungan tersebut akan digunakan untuk mengembangkan usaha atau bisnis.
Perusahaan perseroan terbatas adalah perusahaan yang dimiliki oleh setidaknya dua orang atau lebih. Kerja sama perusahaan-perusahaan tersebut didasarkan pada kesepakatan yang disepakati di awal kerja sama.
Perusahaan perseroan terbatas biasanya ada sebagai perusahaan besar. Jenis perusahaan ini tergantung pada jenis perusahaan dalam ruang lingkupnya. Formulir Perseroan Terbatas dibahas lebih lanjut dalam artikel ini. Formulir saham ini menentukan jumlah saham yang dikelola perusahaan.
Sistem kerja perusahaan perseroan terbatas terbagi atas direksi dan komisaris. Peran kedua belah pihak tersebut sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007. Tugas dan wewenang telah dibatasi denag peraturan yang mengikat. Kepemilikan perusahaan telah tertulis dalam perjanjian antar pemilik saham.
Fungsi Perseroan Terbatas

Keberadaan suatu perusahaan tentunya memiliki fungsi yang bisa memberikan pengaruh baik bagi pemilik, pemerintah, maupun lingkungan sekitar perusahaan. Berikut adalah beberapa fungsi Perseroan Terbatas,
1. Value added (nilai tambah)
Perseroan Terbatas memiliki fitur atau fungsi yang memberikan nilai tambah. Nilai tambah tersebut diharapkan bisa menguntungkan investor. Laba ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan pemegang saham untuk terus berinvestasi di perusahaan. Tidak hanya untuk individu, tetapi juga untuk masyarakat atau segi sosial.
2. Pembangunan ekonomi nasional
Perseroan Terbatas memainkan peran dan fungsi penting dalam meningkatkan pendapatan nasional. Perusahaan yang maju bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi dan dengan demikian memperbaiki situasi ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi diharapkan bisa mendorong perkembangan perekonomian nasional.
Unsur – Unsur PT Sebagai Badan Hukum

setelah kita mengetahui terkait Fungsi Perseroan Terbatas, berikutnya kita akan membahas mengenai unsur-unsur PT sebagai badan hukum
Sebagai badan hukum, PT atau perseroan terbatas juga perlu memenuhi beberapa unsur badan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Unsur-unsur yang harus dipenuhi adalah :
1. Organisasi yang Teratur
Sebagai bentuk organisasi yang teratur, perusahaan PT atau perseroan terbatas juga wajib memiliki organisasi perseroan, yang memiliki rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi dan komisaris. Struktur ini tercantum dalam pasal 1, ayat 2, dalam UU Perseroan Terbatas
Ketiga komponen ini nantinya yang akan menggerakan perusahaan PT atau perseroan terbatas. untuk itu, konsep organisasi ini wajib dapat dilakukan dengan baik.
2. Kekayaan Tersendiri
Perusahaan PT atau perseroan terbatas mempunyai bentuk kekayaan sendiri berupa modal dasar. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 21 ayat 1 UU Perseroan Terbatas, yang mana modal dasar ini terdiri dari semua nilai nominal dan kekayaan dalam bentuk lain berupa benda yang bisa bergerak ataupun diam.
Harta kekayaan yang terpisah ini nantinya akan menimbulkan akibat hukum bagi PT berkaitan erat dengan kewajibannya sebagai debitur atau pihak ketiga, sebatas kekayaan yang dimiliki perseroan.
3. Melakukan Hubungan Hukum Sendiri
Sebagai bentuk badan hukum, status perusahaan PT atau perseroan terbatas sudah jelas di hadapan hukum. Ini karena mereka diklasifikasikan sebagai badan hukum. Untuk itu perseroan juga berhak dan berwenang mengadakan hubungan hukum atau proses hukum dengan pihak kedua atau ketiga yang diwakili oleh direksi.
Ketentuan ini seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
4. Memiliki Tujuan Sendiri
Sebagai salah satu bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan operasional usaha, maka perusahaan PT harus memiliki tujuannya sendiri.
Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

Nah setelah kita mengetahui mengenai Fungsi Perseroan Terbatas dan pembahasan lainnya, sangat kurang rasanya jika kita tidak membahas mengenai kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas.
Setiap jenis badan usaha pasti mempunyai kekurangan dan kelebihannya sendiri. Berdasarkan apa yang sudah kita bahas diatas, kelebihan dan kekurangan dari dibentuknya PT adalah berikut ini.
1. Kelebihan Perseroan Terbatas
Seperti yang sudah kita bahas bersama bahwa perusahaan PT adalah perusahaan yang sudah mengantongi badan hukum, sehingga kelangsungan hidup perusahaan tersebut akan terjamin walaupun ada pergantian milik perusahaan. Selain itu, para pemilik saham juga hanya bertanggung jawab dengan modal yang ditanamkannya saja.
Pemindahan kepemilikan saham dalam perusahaan PT juga bisa dilakukan secara mudah. Setiap perusahaan PT juga bisa mengembangkan usahanya dengan mudah karena sudah mendapatkan suntikan modal. Ditambah lagi, seluruh sumber modal PT juga akan dikelola oleh para ahli sehingga akan lebih efektif dan efisien.
2. Kekurangan Perseroan Terbatas
Kekurangan dari mendirikan perusahaan PT adalah Anda harus mengeluarkan biaya yang lumayan besar. Prosesnya pun cenderung lebih rumit dan sulit jika dibandingkan dengan pembentukan badan usaha lainnya.
Selain itu, beberapa pemegang saham juga banyak yang menganggap bahwa perusahaan PT sering merahasiakan keuntungan yang didapatnya. Terlebih lagi, perusahaan PT juga akan dikenakan pajak karena PT adalah salah satu sumber subjek pajak negara.
Kesimpulan
Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Fungsi Perseroan Terbatas, dan semoga dengan adanya artikel Fungsi Perseroan Terbatas bisa berguna dan bermanfaat bagi teman-teman. Terimakasih!