Bagi kamu yang ingin mengetahui terkait berapa lama jangka waktu merek dagang itu berakhir, kamu bisa simak artikel ini sampai habis agar kamu mendapatkan jawabannya!
Merek memiliki peranan yang sangatlah penting dalam melindungi dan menjaga usaha mikro, kecil dan juga menengah (UMKM) serta industry dalam negeri.
Untuk melindungi merek atau brand, pemilik wajib mendaftarkan merek tersebut ke DJKI kementrian Hukum dan HAM.
Akan tetapi, menurut Undang-Undang yang ada, terdapat Batasan waktu perlindungan terhdap brand ataub merek.
Pengertian Merek

Sebelum kita masuk kedalam pembahasan Jangka Waktu Merek Dagang, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu mengenai Pengertian Merek
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek merupakan tanda dengan ciri khas berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, corak warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. bahwa ada. Itu ada dalam barang atau jasa yang digunakan untuk kegiatan perdagangan.
Merek atau brand adalah tanda pembedan atau identitas kegiatan perdagangan dengan barang atau jasa sejenis, serta jaminan mutu jika dibandingkan dengan barang atau jasa sejenis milik pihak lain.
Dengan begitu, merek yang mencakup komitmen perusahaan untuk secara konisten menyediakan atau memberikan fitur, manfaat, dan layanan khusus kepada pembeli.
Brand atau merek dagang termasuk kedalam hak kekayaan intelektual, karena ini yang menjadi hal yang membedakan antara produk dan jasa yang unik dan berbeda dengan produk lain yang mungkin sejenis. Elemen branding ini mencakup desain, simbol, dan ekspresi yang bisa dikenali.
Jangka Waktu Merek Dagang

Aturan yang sah untuk jangka waktu perlindungan merek dagang bagi pemilik merek tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Merujuk pada Undang-Undang ini, merek dagang terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan.
Jangka Waktu Merek Dagang ini bisa diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Pemilik merek dagang atau kuasanya wajib mengajukan permohonan perpanjangan ini dalam waktu enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan.
Namun, jika jangka waktu perlindungan telah habis, pemilik merek atau brand tetap bisa mengajukan permohonan perpanjangan paling lama 6 bulan dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, permohonan perpanjangan akan disetujui jika pemohon melampirkan surat pernyataan bahwa:
- merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang dan jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan
- barang dan jasa yang menggunakan merek tersebut masih bisa diproduksi dan diperdagangkan.
Kesimpulan
Demikianlah pembahasan yang bisa kami sampaikan terkait Jangka Waktu Merek Dagang, semoga dengan adanya artikel Jangka Waktu Merek Dagang bisa berguna dan bermanfaat bagi teman-teman semua. Terimakasih!