Bagi kamu yang ingin mengetahui terkait Macam-Macam HAKI, kamu bisa menyimak artikel ini sampai habis!
Pengertian HAKI

Sebelum kita mengatahui terkait Macam-Macam HAKI, adabaiknya jika kita ketahui terlebih dahulu mengenai pengertian HAKI
Pernakah anda mendengar kata Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI? HAKI memiliki fungsi utama untuk memajukan kreatifitas dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Tapi sejauh mana anda mengetahui Hak Kekayaan Intelektual? Yuk bahas bersama-sama.
Istilah HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati hasil dari suatu kreativitas intelektual dan untuk menigkatkan nilai ekonomis dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Tujuan dari penerapan HAKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Pentingnya HAKI

Sebelum kamu mengetahui terkait Macam-Macam HAKI, adabaiknya jika kamu ketahui terlebih dahulu mengenai pentingnya HAKI
Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia seni musik saat ini marak adanya pembajakan lagu. Pembajakan lagu ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan lagu, salah satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta lagu, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya permintaan oleh masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HAKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain. Berikut ini terdapat macam-macam HAKI.
Macam-Macam HAKI

1. Hak Cipta – Macam-Macam HAKI
Hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang di dalamnya mencakup juga program komputer.
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Hak cipta terdiri dari dua hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup.
Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. Hak ekonomi berupa lisensi dan royalti. Jika lisensi adalah izin tertulis yang diberikan pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain atas ciptaannya maka royalti adalah imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait tersebut.
Ciptaan yang dapat dilindungi:
- buku, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur; peta; seni batik; fotografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
2. Paten – Macam-Macam HAKI
Hak paten terdiri dari dua, yaitu paten dan paten sederhana. Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Invensi sendiri merupakan ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Sementara itu, paten sederhana adalah perlindungan terhadap setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya.
Contoh hak paten, yaitu penemuan B.J Habibie yang disebut aeronautika dan cakar ayam oleh Sedijatmo.
3. Merek – Macam-Macam HAKI
Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi.
Adanya hak merek berfungsi sebagai:
- alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
- dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang;
- dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atausama pada pokoknya.
4. Desain Industri – Macam-Macam HAKI
Desain Industri adalah kreasi yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain industri yang dapat didaftarkan, yaitu:
- yang memiliki kebaruan, dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran desain industri tersebut tidak sama dengan yang telah ada sebelumnya;
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Sebagai contoh adalah bentuk dan detail pada smartphone dan laptop.
5. Indikasi Geografis – Macam-Macam HAKI
Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor geografis memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.
Permohonan pendaftaran indikasi geografis diajukan oleh:
- lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang atau produk berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan atau hasil industri.
- pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Contoh hak indikasi geografis adalah kopi Arabika Kintamani Bali yang dipegang haknya oleh masyarakat perlindungan hak indikasi geografis kopi Kintamani Bali dan tembakau hitam Sumedang dengan pemegang hak Pemerintah Kabupaten Sumedang.
6. Rahasia Dagang – Macam-Macam HAKI
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.
7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – Macam-Macam HAKI
Sirkuit terpadu adalah produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik
Desain tata letak sirkuit terpadu merupakan rancangan peletakan tiga dimensi yang terbuat dari berbagai elemen yang setidaknya ada satu elemen aktif sehingga dapat menjadi koneksi pada sirkuit terpadu tersebut.
DTLST dapat didaftarkan jika orisinal, merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Kesimpulan
Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Macam-Macam HAKI, semoga dengan adanya artikel Macam-Macam HAKI bisa berguna dan bermanfaat bagi teman-teman semua. Terimakasih!