Perbedaan Hak Cipta Dan Hak Paten

Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi sedikit terkait perbedaan hak cipta dan hak paten, dan semoga setelah kamu melihat artikel ini dapat menjadi solusi bagi teman-teman semua, akan tetapi sebelum kamu masuk lebih dalam terkait perbedaan hak cipta dan hak paten adabaiknya kita ikuti ulasan berikut ini.

Meski sekilas terdengar mirip, hak paten dan hak cipta tetapi keduanya memiliki beberapa perbedaan. Keduanya termasuk kedalam Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI yang diatur secara terpisah didalam UU. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau karya yang perlindungannya bersifat teritorial.

Perlindungan ini hanya diberikan di negara setempak HAKI atau hak kekayaan intelektual tersebut didaftarkan

Pengertian Hak Cipta

Perbedaan Hak Cipta Dan Hak Paten

Nah, sebelum kita mengetahui lebih dalam alangkah baiknya jika kita ketahui terlebih dahulu terkait pengertian Hak Cipta.

Hak cipta adalah bagian dari jangkauan terluas dari hak kekayaan intelektual, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (seni dan sastra), termasuk program komputer. Mengingat hak cipta merupakan fondasi terpenting ekonomi kreatif nasional, maka perkembangan ekonomi kreatif dan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi perlu memperbarui undang-undang hak cipta.

Hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, termasuk program komputer. Mengingat hak cipta merupakan pondasi yang terpenting ekonomi kreatif tanah air, perkembangan ekonomi kreatif dan pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi menuntut pemutakhiran undang-undang hak cipta.

Hak Cipta diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014. Dengan terwujudnya undang-undang hak cipta atas unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, diharapkan kontribusi bidang hak cipta dan hak terkait terhadap perekonomian nasional semakin optimal.

Hak Paten

Nah, setelah kita membahas mengenai pengertian hak cipta, kurang rasanya jika kita tidak membahas mengenai hak paten.

Paten merupakan hak eksklusif seorang penemu atau inventor untuk melakukan atau memberi kuasa kepada orang lain untuk melaksanakan suatu penemuan dalam bidang teknik dan dalam jangka waktu tertentu. Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2016. Ada dua jenis paten, yaitu paten dan paten sederhana.

Paten diberikan untuk invensi yang bersifat inventif, baru, dan bisa diterapkan di industri. Setiap penemuan baru, pengembangan produk atau proses yang ada bisa dengan mudah dipatenkan dan bisa diterapkan didalam industri. Jangka waktu perlindungan paten adalah 20 tahun.

Suatu Invensi berupa produk yang diberikan dengan Paten Sederhana tidak hanya berbeda dalam karakteristik teknis, akan tetapi harus memiliki fungsi dan penggunaan yang lebih praktis dari Invensi sebelumnya karena konfigurasi, konstruksi, bentuk atau komponennya, termasuk barang, alat, komposisi, formulasi, mesin, senyawa atau sistem.

Paten sederhana juga diberikan untuk penemuan metode atau proses baru. Klaim paten sederhana terbatas pada satu klaim independen, sedangkan paten mempunyai jumlah klaim yang tidak terbatas. Kemajuan teknis paten sederhana lebih daripada paten. Paten sederhana dilindungi selama 10 tahun.

Perbedaan Hak Cipta Dan Hak Paten

Perbedaan Hak Cipta Dan Hak Paten

Sepintas, mungkin tidak jelas apa perbedaan antara hak cipta dan paten, dan bahkan rata-rata orang mungkin tidak bisa membedakannya. Oleh sebab itu, secara singkat kami memberikan beberapa perbedaan antara keduanya, yaitu:

1. Definisinya

Yang pertama dalam perbedaan hak cipta dan hak paten adalah Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, beberapa pasal diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (selanjutnya disebut Undang-Undang Paten), menjelaskan pengertian paten sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penanam modal. bidang industri, teknologinya selesai dengan sendirinya atau diizinkan untuk dilaksanakan oleh orang lain dalam jangka waktu tertentu.

Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 (disingkat UU Hak Cipta) mengatur tentang hak cipta, yaitu hak eksklusif pencipta dan ada secara otomatis menurut asas deklaratif setelah ciptaan itu diwujudkan, dan tidak tunduk pada pembatasan hukum. .

2. Tujuannya

Yang kedua dalam perbedaan hak cipta dan hak paten adalah Tujuan pendaftaran paten pada individu atau kelompok penanam modal adalah untuk mencegah agar invensi tersebut tidak diproduksi atau dijual kembali oleh pihak lain. Misalnya, menemukan penemuan baru di bidang medis, yaitu obat baru, dapat mematenkan penemuan tersebut.

Meskipun hak cipta pada dasarnya mengikuti asas deklaratif, namun perlindungan terhadap ciptaan dimulai sejak tanggal penciptaan tanpa kewajiban pendaftaran. Akan tetapi, tujuan pendaftaran hak cipta adalah untuk membuktikan bahwa ia adalah pencipta yang sebenarnya dan untuk memudahkan pencipta memperoleh haknya yaitu hak moral dan hak ekonomi.

3. Siapa yang Mendapatkannya

Perbedaan berikutnya antara perbedaan hak cipta dan hak paten adalah siapa pemiliknya. Kepemilikan atas karya menggunakan prinsip deklaratif bahwa siapa yang membuatnya terlebih dahulu memiliki hak yang paling besar.

Berbeda dengan paten, paten akan diberikan kepada orang yang pertama kali mendaftarkan invensi tersebut. Dapat dikatakan bahwa paten menganut prinsip first-to-file. Jadi meskipun Anda menemukannya terlebih dahulu, akan percuma jika Anda tidak mendaftarkannya.

4. Batas Waktu

Yang keempat dalam perbedaan hak cipta dan hak paten Jangka waktu suatu ciptaan yang dipatenkan adalah 20 tahun (Pasal 22 UU Paten). Ada juga paten sederhana dengan jangka waktu 10 tahun (Pasal 23 UU Paten). Jangka waktu akan dimulai pada tanggal penerimaan permohonan, bukan tanggal penerbitan.

Hak cipta atas hak moral pencipta berlaku seumur hidup pencipta, dan jangka waktu hak ekonomi diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Hak Cipta, ada yang 50 tahun, 75 tahun atau 25 tahun.

5. Pencatatannya

yang terakhir dalam perbedaan hak cipta dan hak paten adalah pendaftaran hak cipta tanpa mengajukan permohonan kepada menteri. Hal ini dikarenakan hak cipta muncul secara otomatis setelah pencipta menyelesaikan ciptaannya. Meski begitu, untuk kepentingan hak moral dan ekonomi, lebih baik mendaftarkan hak cipta untuk kepastian hukum.

Lain halnya dengan hak paten yang mana perlu diajukan terlebih dulu kepada Menterai dan akan diputuskan untuk menolak atau menerima permohonannya.

Kesimpulan

Nah, itulah beberapa hal yang dapat kami sampaikan terkait Perbedaan Hak Cipta Dan Hak Paten. Semoga itu semua bisa menjadi solusi untukmu. Terimakasih!

You May Also Like

About the Author: Admin Utama