Perjanjian Lisensi Dalam Hak Kekayaan Intelektual

Perjanjian Lisensi dalam Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia diakommodir dalam seluruh  perjanjian perundang-undangan hak kekayaan intelektual yang meliputi hak cipta, merek, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industry, rahasia dagang dan juga perlindungan varietas tanaman.

Perjanjian Lisensi dalam hak kekayaan intelektual adalah sebuah cara biasa dalam menambah dan meningkatkan nilai dalam menciptakan pasar diluar negeri. Sebuah lisensi merupakan suatu kontrak, dan kontrak tersebut menjadi alat pemasaran internasional yang didalamnya ada izin yang diberikan oleh suatu perusahaan.

Lisensi hak kekayaan intelektual berhubungan langsung dengan nilai ekonomi yang melekat pada pemiliknya dan melekat pada karya intelektual. Dengan berdasarkan hak tersebut, pemilik hak kekayaan intelektual bisa melakukan dan melaksanakan sendiri atau melarang orang lain dalam melakukan eksploitasi hak kekayaan intelektual atau HAKI untuk mendapatkan nilai materi tanpa harus adanya persetujuan dari pemiliknya.

Pada pasal 1320 dalam Undang-Undang Hukum Perdaga memberikan tuntunan dalam melakukan perjanjian. Menurut pasal tersebut, terdapat 2 syarat pokok dalam melakukan perjanjian yaitu syarat subyektif dan syarat obyektif.

Syarat subyektif menuju dengan adanya kespakatan bagi para pemilik pihak dalam mengikatkan diri, yang artinya dalam suatu perjanjian tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan dengan adanya unsur paksaan, kekhilafan dan juga penipuan. Persyaratan subyektif adalah adanya unsur kecakapan para pihak dalam melakukan perjanjian. Yang artinya, para pihak sudah dewasa serta tidak di bawah perwakilan atau pengampun

Syarat obyektif meliputi suatu sebab dan suatu hal tertentu. Syarat adanya suatu hal tertentu adalah suatu perjanjian yang memiliki obyek yang sudah ditentukan berupa benda yang sudah ada maupun yang akan ada padal 1332-1335 KUHP, sedangkan untuk persyaratan adanya suatu sebab yang berkaitan dengan kesusilaan, ketertiban dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang pasal 1337 KUHP.

Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih, pemilik kekayaan intelektual bisa memberikan lisensi kepada pihak lain lebih dari satu kecuali diperjanjikan. Yang artinya, apabila sudah diperjanjikan bahwa pemilik kekayaan intelektual tidak akan memberikan lisensi berikutnya kepada pihak lain, makai ia wajib mematuhi perjanjian tersebut.

Perjanjian Lisensi Dalam Hak Kekayaan Intelektual

Perjanjian Lisensi Dalam Hak Kekayaan Intelektual

Di Indonesia tersebut perjanjian lisensi dalam bidang hak kekayaan intelektual terdapat prinsip dasar yang paling utama adalah tidak bertentangan dengan kepentingan ekonomi Indonesia dan dilarang untuk memuat ketentuan pembatasan yang menghambat atau menggangu kemampuan bangsa Indonesia dalam mengembangkan dan menguasai teknologi.

Perjanjian lisensi dalam hak kekayaan intelektual wajib ditulis secara tertulis dan wajib ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian lisensi sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:

  1. Tanggal, bulan, tahun dan juga tempat dibuatnya perjanjian lisensi.
  • Nama dan alamat lengkap serta tandatangan para pihak yang mengadakan perjanjian lisensi.
  • Objek perjanjian lisensi.
  • Jangka waktu perjanjian lisensi.
  • bisa atau tidaknya jangka waktu diperpanjang.
  • Pelaksanaan lisensi untuk sebagian atau seluruh dari hak eksklusif.
  • Jumlah pembayaran dan royaltinya.
  • bisa atau tidaknya penerima lisensi memberikan lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga.
  • Batas wilayah berlakunya perjanjian lisensi, apabila diperjanjikan.
  1. bisa atau tidaknya pemberi lisensi melaksanakan sendiri karya yang sudah dilisensikan.

Jenis-Jenis Perjanjian Lisensi

Setelah kita mengetahui mengenai Perjanjian Lisensi Dalam Hak Kekayaan Intelektual, kurang rasanya jika kita tidak membahas mengenai jenis-jenis perjanjian lisensi

Terdapat beberapa jenis perlisensian yang dibedakan dalam beberapa kelompok dengan berdasarkan sifat, lingkup, objek, dan juga cara terjadinya perlisensian. Menurut Dratler membedakan cara terjadinya perlisensian, yaitu :

  1. Voluntary Licenses, yaitu perlisensian yang terjadi dengan berdasarkan prakarsa dan karena adanya kesepakatan pihak-pihak pemberi dan penerima lisensi tersebut.
  2. Non Voluntary licenses, yaitu perlisensian yang terjadi karena adanya permintaan pihak yang memerlukan lisensi dan diajukan kepada, disetujui dan juga diberikan oleh pihak yang berwenang yang ditetapkan dan dengan syarat serta tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Perjanjian lisensi bisa dibuat secara khusus, misalnya tidak bersifat eksklusif, apabila dimaksudkan demikian, maka hal tersebut wajib secara tegas dinyatakan dalam perjanjian lisensi. Jika tidak maka perjanjian lisensi tersebut dianggap tidak menggunakan syarat non eksklusif. Oleh sebab itu pemegang hak atau pemberi lisensi pada dasarnya masih bisa melaksanakan atau melakukan sendiri atau member lisensi yang sama kepada pihak lain.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan dari kami terkait Perjanjian Lisensi Dalam Hak Kekayaan Intelektual, semoga dengan adanya artikel Perjanjian Lisensi Dalam Hak Kekayaan Intelektual bisa berguna dan bermanfaat

You May Also Like

About the Author: Admin Utama