Prosedur Mengajukan Permohonan Hak Paten HAKI merupakan hal yang sangat penting jika kamu seorang penggiat teknologi, biasa menemukan invensi atau penemuan. Apalagi mengingat dunia teknologi adalah dunia yang mengalami perkembangan yang sangat cepat.
Hak Paten adalah satu dari Kekayaan Intelektual yang dilindungi oleh negara selain Merek Dagang, Hak Cipta, dan Desain Industri.
Apabila kamu tidak segera daftar hak paten, jangan menyesal jika suatu saat justru kamu yang dapat dituntut orang yang memproduksi ulang temuan kamu namun lebih dahulu daftar hak paten atas temuan yang sama daripada kamu.
Prosedur Mengajukan Permohonan Hak Paten HAKI

Syarat dan prosedur mengajukan permohonan hak paten HaKI karya intelektual benar-benar terbarukan. Belum ada yang pernah mengajukan sebelumnya. Adapun cara pengecekan apakah karya kita terbarukan atau tidak. kita dapat melakukan pengecekan dokumen paten di database DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) dan kantor paten di luar negeri. Misalnya, pengecekan terhadap jurnal ilmiah dan sejenisnya.
Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses berikutnya adalah membuat proposal pengajuan paten. Proposal pengajuan paten meliputi beberapa aspek seperti judul invensi, latar belakang invensi, deskripsi singkat karya intelektual yang ditemukan dan gambar teknik. Gambar teknik yang disertai dengan uraian singkat. Kemudian dilengkapi dengan klaim dan abstrak. Rangkaian inilah yang kemudian disebut dengan penyusunan spesifikasi paten.
Spesifikasi paten sebagai syarat minimum yang wajib disertakan. Adapun tiga syarat yang wajib kamu penuhi untuk mendapatkan filing date, yang diantarannya memenuhi Spesifikasi paten, biaya pendaftaran dan formulir permohonan. Adapun persyaratan lain sebagai formalitas, yang mana syarat ini bisa dilengkapi selama tiga bulan setelah menerima tanggal penerimaan. Berikut adalah syarat dan prosedur Mengajukan Permohonan Hak Paten HAKI yang perlu disiapkan.
- Surat pernyataan hak
- Surat perngalihan hak
- Surat kuasa
- Fotocopi KTP dan identigas pemohon
- Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris
- Fotokopi NPWP badan hukum
- Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.
Apabila syarat poin di atas sudah lengkap semua, inventor atau penemu hanya tinggal menunggu hasil dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Pengumuman akan dipublikasikan secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan. Pemohon paten selama menunggu pengumuman dimuat di media resmi dan berita resmi paten. Tujuannya adalah untuk mengetahui hak kekayaan intelektual atau HAKI yang dipatenkan. Dan apabila inventor atau masyarakat luar merasa keberatan karena dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk dipatenkan, bisa mengajukan secara tertulis kepada DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Khusus inventor atau penemu yang ditolak, diperbolehkan mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Yang nantinya, akan berlanjut ke Pengadilan kasasi Mahkamah Agung dan Niaga. Apabila inventor atau penemu pengajuan hak paten tetap ditolak, maka hasil hak kekayaan intelektual akan menjadi publik domain. Sedangkan untuk yang memperoleh hak paten, akan mendapatkan sertifikat hak paten dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Kesimpulan
Nah, Seiring dengan berkembangnya persaingan usaha pada era sekarang ini, memaksa para pengusaha untuk melindungi hak eksklusif atas inovasinya. Hak Paten kini sudah menjadi kewajiban bagi suatu perusahaan untuk mendapatkannya. Berbagai keuntungan pengakuan hukum pasti bertujuan untuk perkembangan dan kemajuan perusahaan. Dan dengan membaca artikel Prosedur Mengajukan Permohonan Hak Paten HAKI bisa berguna dan bermanfaat bagi teman-teman. Terimakasih!