Nah bagi kamu yang ingin mengenal hki atau ingin tahu mengani sejarah hki, kamu bisa simak artikel ini. Tapi sebelum itu, kamu harus mengenal hak cipta terlebih dahulu. yuk simak selengkapnya berikut ini!
Pengertian Hak Cipta

Hak cipta merupakan sebuah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah sebuah karya atau ciptaan bisa terwujud dalam bentuk nyata dan tidak mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan yang dan telah teratur oleh perundang-undangan. Maksudnya, pencipta maupun penerima hak ini memiliki sebuah hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak karya atau ciptaanya, atau memberikan izin untuk ciptaanya dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan yang telah di atur oleh perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta merupakan seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang menghasilkan suatu karya atau ciptaan yang bersifat khas dan pribadi tentunya. Dan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan berdasarkan inspirasi, kemampuan, kecekatan, pikiran, imajinasi, keterampilan, atau keahlian pencipta yang diekspresikan dalam bentuk yang nyata. Nah kemudian, pemegang hak cipta itu adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta tersebut, pihak yang menerima hak cipta ini pencipta berikan secara sah, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut mengenai hak oleh pihak yang menerima hak cipta tersebut secara sah.
Sebelum belajar mengenai sejarah hki yuk kenlai hak cipta terlebih dahulu. Hak cipta adalah hak eksklusif yang terdiri berdasarkan hak moral dan juga hak ekonomi, pembahasanya kamu bisa simak berikut ini:
1. Hak moral merupakan hak yang melekat secara pribadi pada seorang pencipta untuk:
a. Tetap atau tidak mencantumkan nama pencipta pada salinan yang berhubungan dengan pemakaian ciptaan untuk masyarakat umum
b. Menggunakan nama samaran bukan asli
c. Mengubah ciptaannya yang sesuai dengan kepatutan pada masyarakat luas
d. Mengubah nama judul dan anak judul ciptaan
e. Mempertahankan haknya pada saat hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, maupun hal yang bersifat merugikan reputasinya.
Hak moral tidak bisa di alihkan selama penciptanya masih hidup, tetapi pelaksanaannya bisa kamu alihkan dengan wasiat maupun hal lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Setelah pencipta itu meninggal dunia. Jadi, untuk melindungi hak moral ini, pencipta bisa memiliki hal-hal yang dilarang untuk dihilangkan, diubah, maupun dirusak nantinya, yaitu: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 29 Ibid 29
a) Informasi manajemen hak cipta, meliputi informasi tentang metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi orisinalitas substansi ciptaan dan penciptanya, serta kode informasi dan kode akses
b) Informasi elektronik hak cipta, meliputi informasi tentang suatu ciptaan yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan pengumuman ciptaan, nama pencipta dan nama samarannya, pencipta sebagai pemegang hak cipta, masa dan penggunaan kondisi ciptaan, nomor, dan kode informasi.
2. sebelum mengetahui sejarah hki kita kenali terlebih dahulu apa itu hak ekonomi. Hak ekonomi adalah hak pencipta maupun pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan mereka. Pencipta maupun pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi mengenai ciptaannya untuk melakukan hal-hal yang mencakup:
a. Penerbitan ciptaan
b. Penggandaan/Penjiplakan ciptaan dalam segala bentuknya
c. Penerjemahan ciptaan
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan,
e. Pendistribusian ciptaan maupun salinannya
f. Pertunjukan ciptaan
g. Pengumuman ciptaan
h. Pengomunikasian ciptaan
i. Penyewaan ciptaan,
nah itu adalah pembahasan mengenai hak cipta yang harus kamu pahami sebelum belajar sejarah hki.
Sejarah Hki

Setelah mengetahui pengertian dari hak cipta, yuk kita masuk ke pembahasan utama yaitu sejarah hki. Untuk pembahasan selengkapnya kamu bisa simak berikut ini.
Sejarah Hki menurut histories, peraturan yang mengatur HKI di Indonesia, telah berlaku sejak Tahun 1840-an. Pada Tahun 1885 ini, Undang-undang Merek mulai di berlakukan oleh pemerintah kolonial dahulu di Indonesia dan disusul dengan diberlakukannya Undang-undang Paten di Tahun 1910. Dua tahun selanjutnya, UU Hak Cipta (Auteurswet 1912) juga diberlakukan oleh colonial di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melengkapi Peraturan Perundang-undangan tersebut, pemerintah kolonial Belanda pada saat di Indonesia memutuskan untuk menjadi anggota Konvensi Paris di tahun 1888 dan disusul dengan menjadi anggota Konvensi Berne pada tahun 1914.
Perlu kamu ketahui pada jaman penjajahan Jepang, peraturan pada bidang HKI sebelumnya tetap berlaku. Kebijakan pemberlakuan peraturan HKI produk Kolonial ini tetap dipertahankan hingga Indonesia mencapai kemerdekaan pada tahun 1945, kecuali UU Paten (Octrooiwet).
Adapun alasan tidak diberlakukannya UU paten ini adalah karena salah satu Pasalnya ada yang bertentangan dengan Kedaulatan Republik Indonesia. Tidak hanya itu Indonesia juga masih memerlukan teknologi untuk pembangunan perekonomian yang masih dalam tahap perkembangan.
Setelah Indonesia merdeka pemerintah Indonesia membuat Undang-Undang No 21 Tahun 1961 tentang Merek, dan disusul dengan Undang-Undang No 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta Nasional.
Setelah mengalami banyak sekali perubahan sebagai konvensi Internasional, di antaranya perjanjian TRIPs, Undang-Undang HKI saat ini dari ketiga cabang utama tersebut merupakan Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Untuk dapat melengkapi keberadaan UU HKI, pemerintah RI telah membuat 4 (empat) Undang-undang hki lainnya, yaitu UU Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 Tahun 2000), UU Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000), UU Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000), dan UU Desain Tata Letak Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000) dan sekarang UUHC telah mengalami perubahan kembali yaitu Undang Undang Hak cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Masih seputar sejarah hki, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bukanlah hal asing bagi masyarakat pada umumnya. Perkembangan HKI itu sendiri memang bukanlah hal baru mengingat dahulu bahwa HKI mengalami indikasi perkembangan yang sangat signifikan sebagai suatu fenomena baru yang bisa memberikan nuansa baru dalam kerangka pengaturan dibidang bersangkutan.
Perkembangan lain yang mewarnai sejarah hki pada akhir abad ke-19, adalah pada Konvensi Hak Milik Perindustrian dan Konvensi Hak Cipta. Satu hal yang menarik perhatian bersama yaitu bahwa kedua konvensi ini terlahir karena satu kebutuhan mengenai pentingnya perlindungan hak milik intelektual secara Internasional dan juga untuk realisasi terhadap perlunya suatu peraturan yang memiliki sipat global dan menyeluruh pada bidang hak milik intelektual. Akan tetapi, perlindungan hukum hak cipta ini pertama kali dalam sejarah sebenarnya telah berlaku pada tahun 1709 oleh pemerintah kerajaan Inggris.
Pada saat itu Inggris, perlindungan hukum mengenai hak cipta menjadi isu menarik semenjak tahun 1476, pada saat usaha-usaha di bidang penulisan dan seni tidak berkembang, dan karena itu memerlukan perlindungan hak cipta. Dan berdampingan dengan itu, perlindungan terhadap kekayaan intelektual di bidang industri malah telah dimulai sejak abad ke-16, adalah dengan adanya pemberian paten atau “oktroi”. Pada saat itu paten diberikan sebagai perlindungan oleh pemerintah tepatnya oleh raja kepada orang asing yang membawa pengetahuan dan kecakapan mengenai pembuatan barang dengan cara baru, bukan sebagai pengakuan atas hki seperti yang kita kenal sekarang ini.
Nah jadi itu adalah cerita singkat mengenai sejarah hki.
Kesimpulan
Telah kami sampaikan informasi lengkap mengenai sejarah hki dan juga pengertian dari hak cipta, semoga dengan membaca artikel ini bisa menambah wawasan teman-teman semua. Teruslah belajar dan jangan menyerah. Terimakasih.