Bagi kamu yang ingin mengetahui terkait Undang-Undang Perseroan Terbatas, kamu bisa menyimak artikel ini sampai habis!
Apa Itu PT?

Sebelum kamu mengetahui terkait Undang-Undang Perseroan Terbatas, sebaiknya kamu ketahui terlebih dahulu mengenai apa itu PTJenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau PT secara umum memrupakan badan usaha atau satu unit berbadan hukum yang mana modalnya terkumpul dari seluruh saham, dan setiap pemiliknya mempunyai bagian-bagian dari banyaknya lembar saha yang dimiliki oleh masing-masing investor.
Lembar saham yang menjadi modal pembentukan PT atau perseroan terbatas dapat diperjualbelikan sehingga akan adanya perubahan dari status kepemilikan perusahaan tanpa perlu kamu membubarkan perusahaan.
Dari beberapa ahli berpendapat bahwa pengertian PT atau Perseroan Terbatas merupakan suatu bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan perkumpulan saham atau modal dengan kemampuan mengatur saham dengan baik, dan dan dengan para pemilik saham didalamnya mempunyai tanggung jawab masingmasing atau tanggung jawab sesuai dengan banyaknya saham yang dimiliki.
Biasanya, perusahaan PT atau perseroan terbatas dibentuk dengan minimal 2 (dua) orang atau bisa juga dibentuk lebih dengan melalui kesepakatan yang diketahui oleh notaris yang nantinya akan dibuatkan akta perusahaan. Kemudian, akta tersebut wajib disahkan oleh kementrian hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) supaya nantinya perusahaan itu resmi menjadi suatu badan usaha PT atau Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Perseroan Terbatas
Berikut kami paparkan Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam bentuk Pdf
Jenis-Jenis Perseroan Terbatas
Setelah kita membahas inti dari pembahasan yakni Undang-Undang Perseroan Terbatas, berikutnya akan membahas mengenai Jenis-Jenis Perseroan Terbatas
Nah, secara garis besar jenis-jenis perseroan terbatas atau PT terdapat (6 enam) jenis yang mana setiap jenis perusahaan perseroan terbatas sendiri memiliki kelebihan dan keunikannya masing-masing. Berikut ini kami paparkan jenis jenis perseroan terbatas atau PT.
1. PT Terbuka
PT terbukan atau yang sering dikenal dengan istilah PT yang sudah Initial Public Offering atau go-public karena penyetoran modal didalamnya bersifat terbuka untuk para masyarakat. Jenis PT atau perseroan ini akan menjual sahamnya kemasyarakat dengan melalui pasar modal.
2. PT Tertutup
Berbanding terbalik dengan PT terbuka, PT tertutup merupakan jenis perseroan yang tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk public. Modal yang diperoleh dari PT atau perseroan terbatas ini dapat dari kalangan tertentu saja, seperti dari keluarga, kerabat, sahahabat, dan lain sebagainya.
3. PT Kosong
PT kosong merupakan jenis PT yang sudah mengantongo izin usaha dan juga izin lainnya, akan tetapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan.
4. PT Domestik
PT domestik merupakan jenis PT atau perseroan terbatas yang telah ,menjalankan dan berdiri operasional perusahaannya didalam negeri dan wajib mengikuti semua aturan yang berlaku didalam negeri.
5. PT Perseorangan
PT perseorangan merupakan jenis PT atau perseroan terbatas yang semua sahamnya hanya dimiliki dan dipegang oleh satu orang saja. Dan orang tersebut juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan. Jadi, orang tersebut mempunyai kekuasaan tunggal, yang mana dia akan menguasai semua wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
6. PT Asing
Nah jenis PT yang terakhir adalah PT asing. Jenis PT yang sudah didirikan di negara lain atau di luar negeri dengan menjalankan dan mengikuti peraturan yang berlaku dalam negara tersebut.
Akan tetapi, jika ada orang asing yang membangun perusahaan Perseroan terbatas atau PT di dalam negeri, maka para investor atau perusahaan didalamnya wajib menjalankan dan mengikuti perusahaan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku didalam negeri.
Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas

Nah setelah kita mengetahui terkait Undang-Undang Perseroan Terbatas, kurang rasanya jika kita tisak membahas mengenai Kelebihan Dan Kekurangan Perseroan Terbatas
Setiap jenis badan usaha tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Dengan berdasarkan apa yang telah kita bahas diatas, kelebihan dan kekurangan dari bentuknya PT atau Perseroan Terbatas sebagi berikut.
1. Kelebihan Perseroan Terbatas
Nah, seperti yang sudah kita ketahui bahwa perusahaan perseroan terbatas atau PT merupakan perusahaan yang telag mengantongi badan hukum, sehingga kelangsungan hidup perusahaan itu akan terjamin walaupun ada pergantian perusahaan. Dan selain itu juga, para pemilik saha juga hanya bertanggung jawab dengan modal yang ditanamkannya saja.
Pemindahaan kepemilikan saham dalam perusahaan PT atau perseroan terbatas juga dapat dilakukan dengan secara mudah dan sederhana. Setiap perusahaan PT atau perseroan terbatas juga dapat mengembangkan usahanya dengan mudah dan sederhana karena sudah memperoleh suntikan modal, Dan ditambah lagi, semua sumber modal PT atau perseroan terbatas juga akan dikelola oleh para ahli sehingga dapat menjadi lebih efektif dan efisien.
2. Kekurangan Perseroan Terbatas
Kekurangan dari mendirikan perusahaan perseroan terbatas atau PT adalah kamu wajib mengeluarkan biaya yang cukup besar. dan juga prosesnyapun cenderung lebih sulin dan rumit jika dibandingkan dengan pembentukan badan usaha lainnya.
Selain itu, beberapa pemegang saham juga banyak yang menganggap bahwa perusahaan PT sering merahasiakan keuntungan yang didapatnya. Terlebih lagi, perusahaan PT juga akan dikenakan pajak karena PT adalah salah satu sumber subjek pajak negara.
Kesimpulan
Demikian pembahasan dari kami terkait Undang-Undang Perseroan Terbatas, semoga dengan adanya artikel Undang-Undang Perseroan Terbatas bisa berguna dan bermanfaat. Terimakasih!